(Tulisan ini dibuat dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD) pada 04 Oktober 2021)
Masih ingat belasan orang meninggal saat terjebak macet dalam arus mudik tahun 2016 silam? Salah seorang di antaranya diberitakan keracunan karbon dioksida (CO2) setelah mobil yang ditumpanginya terjebak macet selama berjam-jam menjelang pintu keluar tol Brebes Timur.
Itu adalah sejumput kisah tentang betapa berbahayanya zat karbon itu. Kalau kita tak waspada mengantisipasinya, maka nyawa taruhannya. Kesehatan kita memang bisa terancam kalau sering terjebak kepadatan lalu lintas.
Sebuah penelitian baru-baru ini menunjukkan bahwa risiko serangan jantung meningkat sekurang-kurangnya satu jam setelah seseorang terjebak kemacetan. The New Zealand Herald melaporkan bahwa gas buang dari knalpot kendaraan, kebisingan, dan stres kemungkinan merupakan penyebab utama melonjaknya risiko serangan jantung.
Tren peningkatan konsentrasi CO2 menunjukkan adanya peningkatan suhu. CO2 dan suhu meningkat tajam sejak tahun 1950-an. Hal ini dikarenakan, industri mulai tumbuh pesat sejak berakhirnya perang dunia ke-2. Peningkatan jumlah industri dan kendaraan bermotor meningkatkan juga emisi CO2 ke atmosfer. Selama lebih dari 140 tahun terakhir, penebangan hutan, pembakaran bahan bakar fosil, telah menaikkan konsentrasi di atmosfer sebesar hampir 100 ppm. Peningkatan suhu telah memicu perubahan iklim yang drastis. Bisa menimbulkan bencana alam secara drastis, seperti angin ribut, topan, dan banjir.
Mengingat akan bahaya emisi karbon bagi kesehatan dan lingkungan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai salah satu pembicara dalam dialog anggota C40 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusulkan program untuk mengatasi dampak perubahan iklim dan upaya dalam pengurangan emisi karbon.
"Pemerintah kota memiliki tugas untuk menyediakan lingkungan tempat tinggal yang layak huni bagi para warga kotanya. Hal ini termasuk dengan mengatasi dampak perubahan iklim dengan melakukan upaya untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kota-kota," ujar Anies Baswedan dalam forum yang bertajuk 'Dialogue Between C40 Mayors and UN Secretary General-Advancing Carbon Neutrality and Resilent Recovery for Cities and Nations, pada April silam.
Diperkirakan sebanyak tiga juta orang meninggal setiap tahun akibat pencemaran udara, sebagian besar berasal dari kendaraan bermotor. Menurut laporan Associated Press, 10 persen infeksi saluran pernapasan pada anak-anak diakibatkan oleh pencemaran partikel-partikel yang sangat halus. Angkanya lebih tinggi lagi di kota-kota yang lalu lintasnya padat. Sebut saja kota Jakarta dan beberapa kota besar lainnya yang padat lalulintas, hingga tak bisa menghindar dari ancaman emisi karbon.
Tak cuma bisa mengancam jiwa. Ternyata bahaya juga terhadap lingkungan bumi. Nitrogen oksida dan sulfur dioksida dari knalpot kendaraan turut menyebabkan hujan asam, mencemari air, membahayakan kehidupan di dalamnya, dan merusak beragam tanaman. Yang memperparah situasinya, kendaraan mengeluarkan banyak sekali karbon dioksida. Ini adalah gas yang terutama ditengarai sebagai penyebab utama pemanasan global. Sebagai ancaman serius terhadap planet Bumi.
Berdasarkan laporan dari United Nations (UN) - Habitat, 70% emisi gas rumah kaca (GRK) berasal dari aktivitas perkotaan. Data tersebut menjadikan pemerintah daerah sebagai global hotspot dari perubahan iklim.
Pemanasan global berakibat pada mencairnya es di kutub bumi sehingga berakibat naiknya permukaan air laut dan perubahan iklim di bumi. Efeknya menyebabkan kekeringan, serta peningkatan terjadinya bencana alam seperti banjir, badai dan kebakaran hutan.
Berbagai upaya penyelamatan bumi dari bahaya emisi karbon hingga detik ini masih terus dilakukan. Misalnya, dengan mengurangi pemakaian kendaran bermotor, mengurangi pembakaran terbuka atau pembakaran sampah. Bahkan banyak negara maju telah meninggalkan konsep sanitary landfill, namun di beberapa kota besar di Indonesia masih menggunakan model ini. Teknologi incinerator sampah untuk memproduksi energi listrik, atau dikenal “PLTSa” tergolong tidak termasuk bersih, karena ternyata akan mengeluarkan cemaran, abu terbang dan Karbon dioksida (CO2), sehingga kini sudah tidak layak untuk digunakan lagi di kota besar dan modern.
Di Indonesia, telah dikeluarkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar, dimana ke tujuh lokasi tersebut menggunakan teknologi incenerasi.
Sehingga sudah saatnya dibutuhkan sistem pengolahan sampah yang benar seraya melakukan penghijauan lingkungan sekitar dan mereboisasi hutan.
Emisi karbon dan Ancamannya bagi Kesehatan Masyarakat
Di dalam tubuh, sistem peredaran darah akan menyalurkan oksigen dan nutrisi ke seluruh jaringan tubuh kemudian mengangkut sisa metabolisme atau zat limbah dari sel dan jaringan untuk dikeluarkan dari tubuh. Salah satu zat limbah tersebut adalah karbon dioksida.
Menurut dr. Kevin Adrian dari Alodokter.com, bahwa terlalu tingginya kadar karbon dioksida dalam tubuh bisa menyebabkan keracunan. Karbon dioksida yang teralu tinggi dapat menyebabkan masalah kesehatan serius, yaitu asaidosis. Kondisi ini bisa menyebabkan oksigen dalam darah sulit untuk dilepaskan ke dalam sel tubuh, sehingga tubuh kekurangan oksigen.
Emisi karbon dapat menyebabkan dampak besar seperti perubahan iklim yang tak menentu yang dapat mengakibatkan banjir, kelaparan, hingga ketidakstabilan ekonomi. Selain itu, jika dibiarkan terus menerus, emisi karbon juga bisa mengakibatkan suhu udara meningkat dan menyebabkan pemanasan global. Hal ini tentu sangat berbahaya untuk keberlangsungan hidup makhluk hidup yang ada di Bumi. Oleh karena itu, penting untuk mencegah pemakaian emisi karbon yang berlebihan untuk keberlangsungan hidup yang lebih baik.
Apa itu emisi karbon?
Emisi karbon adalah gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon. Contoh dari emisi karbon ialah CO2, gas pembuangan dari pembakaran bensin, solar, kayu, daun, gas LPG, dan bahan bakar lainnya yang mengandung hidrokarbon. Emisi karbon merupakan salah satu penyumbang pencemaran udara yang berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan.
Gas CO2 sendiri merupakan gas yang tidak berwarna, tidak berbau, dan bersifat seperti kaca. Gas CO2 dalam takaran yang cuckup tidak berbahaya bagi manusia. Namun dapat merusak lingkungan karena sifatnya yang dapat memantulkan radiasi panas matahari sehingga menyebabkan peningkatan suhu di permukaan bumi atau yang disebut pamanasan global (global warming).
Peningkatan gas CO2 diudara dapat menyelimuti atmosfir bumi sehingga radiasi panas matahari tidak dapat di pancarkan keluar angkasa namun memantul kembali kebumi. Peristiwa peningkatan panas bumi ini disebut dengan efek rumah kaca. Peningkatan gas CO2 diudara dapat menyebabkan beberapa permasalahan sering terhadap lingkungan dan merugikan manusia.
Adapun dampak yang dihasilkan oleh peningkatan gas CO2 di udara antara lain sebagai berikut: Mencairnya es yang berada di kutub bumi; Naiknya permukaan air laut; Perubahan iklim yang signifikan di bumi; Terjadinya kekeringan di bumi; Serta peningkatan terjadinya bencana alam seperti banjir, badai, tanah longsor, dll.
Penyakit apa saja yang ditimbulkan
Karbon dioksida (CO2) adalah gas limbah yang diproduksi sebagai hasil metabolisme sel di dalam tubuh. Gas ini terikat pada sel darah merah dan dialirkan ke paru-paru, kemudian dibuang lewat embusan napas.
Sejak dunia industri mulai tumbuh 150 tahun terakhir, emisi CO2 meningkat pesat. Seperti dfiketahui faktor utamanya adalah pembakaran fosil untuk batu bara, gas alam, dan minyak bumi.
Meskipun merupakan gas limbah, keberadaan karbon dioksida tetap penting bagi tubuh. Gas ini berperan untuk mengatur tingkat keasaman (pH) darah dan mendukung proses pernafasan. Bila tubuh kekurangan atau kelebihan jumlah karbon dioksida, dapat terjadi gangguan keseimbangan asam basa dan keracunan karbon dioksida.
Keracunan karbon dioksida ini, menurut dr. Kevin Adrian, bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti: Gagal napas akibat gangguan pada paru-paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis, dan pneumonia; Penggunaan alat bantu napas berupa ventilator; Kerusakan otak yang menyebabkan napas terganggu, misalnya pada penyakit distrofi otot, ALS, ensefalitis, dan myasthenia gravis; Efek samping obat-obatan, seperti obat golongan benzodiazepine dan opioid; Kedinginan parah atau hipotermia.
Data dan Fakta Pencemaran Bumi
Kegiatan industri merupakan titik awal penyebab terjadinya kenaikan suhu secara masif dari tahun ke tahun. Perpindahan perekonomian berbasis pertanian ke industrial di berbagai belahan dunia menyumbang angka besar kenaikan pemanasan global.
Sebuah studi menunjukkan bahwa pemanasan global dimulai sebagian besar oleh revolusi industry di Amerika pada pertengahan abad ke-19. Hingga kini selanjutnya hampir semua negara yang berbasis industri ikut menyumbang dengan skala besar penyebab pemanasan global.
Kadar karbon yang dihasilkan akibat kegiatan industry yaitu sebesar 412 bagian per juta dalam 150 tahun terakhir. Karbon dioksida, metana dan nitrogen oksida yang telah menyebabkan peningkatan suhu bumi selama 50 tahun terakhir.
International Energy Agency melaporkan antara tahun 2000-2016 negara yang menyumbang emisi karbon dioksida terbesar yang pertama yaitu Republik Rakyat China. Sedangkan Indonesia berada di urutan ke-6 setelah Rusia dengan nilai 2,053 miliar ton.Global Carbon Project (GCP) mengestimasi emisi karbon dioksida di Indonesia sebanyak 487 juta ton (MtCO2) per 2017, meningkat 4,7 persen dari tahun sebelumnya.
Pada tahun yang sama, Indonesia menyumbang 1,34 persen dari total emisi CO2 di dunia sebanyak 36.153 juta ton (MtCO2). Pada 2018, peneliti GCP menghitung kenaikan emisi CO2 sebanyak 2 persen, dibandingkan tahun sebelumnya. Emisi karbon ini terdisi dari pembakaran minyak, produksi semen, dan perubahan tata guna lahan seperti kebakaran hutan atau penggundulan hutan.
Kapan Indonesia bisa bebas karbon
Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memiliki target penurunan emisi karbon hampir 400 juta ton pada 2030 mendatang. Target ini naik hampir lima kali lipat dari 64,4 juta ton CO2 pada 2020. Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca seperti kesepakatan dunia yang tertuang di dalam Perjanjian Paris. Kenaikan temperatur global diupayakan di bawah 2 derajat Celsius, bahkan kalau bisa di posisi 1,5 derajat Celsius.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. "Pemerintah terbitkan UU No. 16, target emisi gas rumah kaca pada 2030 29% dengan business as usual dan 40% dengan bantuan internasional sektor energi bisa turunkan emisi 314-390 juta ton CO2," ungkap Menteri ESDM dalam launching Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021, Kamis (18/03/2021).
Selain UU No.16 tahun 2016 tersebut, pemerintah pun telah menerbitkan sejumlah regulasi lainnya guna mendorong penurunan emisi karbon di Tanah Air. Salah satu peraturan guna mendorong pemakaian energi rendah emisi yakni Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Melalui aturan ini, Indonesia memiliki target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025.
Lalu, ada juga Peraturan Presiden No.22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). "Efisiensi energi bukan merupakan upaya sesaat, perlu komitmen dan keberlanjutan pelaksanaannya." tuturnya.
Sebagai informasi, capaian EBT saat ini masih jauh dari target, yakni baru mencapai 11,5% hingga 2020 dari target 23% pada 2025. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Diharapkan, dengan adanya UU EBT, maka iklim investasi di sektor energi baru terbarukan di Tanah Air bisa menjadi lebih menarik.
Adapun pada 2021 ini penurunan emisi karbon ditargetkan mencapai 67 juta ton CO2, naik dari 64,4 juta ton pada 2020. Capaian penurunan emisi pada 2020 tersebut berasal dari pemanfaatan EBT 53%, penerapan efisiensi energi 20%, penggunaan bahan bakar fosil rendah karbon 13%, pemanfaatan teknologi pembangkit bersih 9%, dan kegiatan reklamasi pascatambang 4%.
Pengelolaan Persampahan
Masalah emisi karbon juga tidak terlepas dari masalah sampah perkotaan yang juga menimbulkan pencemaran udara. Sejumlah langkah strategis berikut dapat digunakan untuk mengatasi sampah ibukota, sehingga sampah menjadi komoditas yang menguntungkan, antara lain: Membuat Bank Sampah, untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengumpulkan sampah yang kemudian dapat ditukarkan dengan barang atau jasa yang menarik. Sedangkan sampah yang diterima diproses daur ulang, dipergunakan untuk kembali menjadi sesuatu yang lebih berguna. Sistem ini dapat diterapkan dilingkungan perumahan dan dapat diintegrasikan dengan program lingkungan lainnya.
Memelihara lingkungan secara progresif yaitu dengan membangun sistem limbah diubah menjadi energi secara efisien yang mampu memberikan energi listrik langsung kepada penduduk. Dengan cara mendaur ulang dan memilah sampah secara efektif, akan mengurangi sampah yang dideliver ke tempat pembuangan akhir.
Mempromosikan kesadaran lingkungan, misalnya dengan menggerakan masyarakat menciptakan sebuah taman hiburan untuk anak-anak dari bahan bekas, yang terdiri dari limbah plastik, kertas dan sebagainya. Inisiatif kreatif ini dapat memberikan manfaat besar bagi lingkungan, pendidikan dan kesehatan.
Mengubah sampah plastik biasa menjadi pengganti aspal, dimana plastik sebagai bahan utama aspal yang digunakan untuk konstruksi jalan. Dengan melihat peningkatan kadar sampah plastik karena perkembangan ekonomi yang cepat maka sampah plastik dapat dimanfaatkan dan ternyata akan mereduksi biaya konstruksi hingga 15 persen dari aspal lebih mahal biasanya digunakan.
Membuat lokasi pembuangan sampah menjadi pembangkit dengan system hybrid yang integrasikan beberapa pembangkit seperti turbin angin, sel surya dan energi yang berasal dari gas metana yang dihasilkan dari sampah. Tempat pembuangan sampah ini dapat dijadikan lokasi wisata energi untuk pembelajaran generasi muda dan anak-anak.
Efisiensi Energi/Pemanfaatan Energi Terbarukan
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (07/10/2021) mengatur berbagai kebijakan perpajakan, salah satunya mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon.
Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif Rp30.000 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
Penerapan pajak karbon menurut RUU HPP akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy. Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
Pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Kebijakan ini merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau utk Penyerapan Emisi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam.
Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut: Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; Serta meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Aktivitas Berbasis Masyarakat Guna Mengurangi Jejak Karbon
Pemerintah dianggap perlu menempatkan pemerintah daerah sebagai jantung strategi nasional dalam rangka mendukung komitmen nasional yang tertuang dalam Nationality Determined Contribution (NDC) dan menuju netral karbon di masa depan.
Dalam tataran implementasi, pemerintah nasional perlu memberikan perhatian dan dukungan kepada pemerintah daerah dengan menyiapkan perangkat pendukung (enabling environment) dan kemudahan birokrasi dalam mengakses pembiayaan iklim.
Misalnya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas tiga tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Cara lain juga dapat dilakukan dengan memulainya dengan hal-hal kecil seperti mengubah prilaku sendiri seperti antara lain: Melakukan penghematan listrik dengan mematikan lampu dan barang-barang elektronik yang tidak dipakai; Tidak membuang sampah sembarangan; Mulai memakai produk-produk ramah lingkungan; Mengurangi pemakaian kendaran bermotor dengan beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda dan mulai berjalan kaki; Membiasakan menggunakan kendaran umum; Mengurangi pemakaian bahan plastic; Melakukan penamanan tanaman disekitar lingkungan rumah; Ikut serta dalam upaya pengelestarian lingkungan; Melakukan penanaman kembali lahan yang gundul; Tidak melakukan pembakaran terbuka; Menjaga kelestarian flora dan fauna; Menggunakan kembali barang yang dapat terpakai; Mendaur ulang sampah; Mengunakan bola lampu pijar agar menghemat penggunaan listrik; Menggunakan barang elekronik dengan bijak; Serta sumber energi alternatif, dan lain-lain.
Pelaksanaan Urban Farming
Urban farming merupakan istilah yang merujuk pada kegiatan bercocok tanam atau beternak secara mandiri di wilayah perkotaan. Biasanya, kegiatan ini memanfaatkan lahan yang terbatas, seperti pekarangan rumah. Hasil dari kegiatan ini biasanya bisa diolah sendiri untuk kemudian dikonsumsi atau didistribusikan ke tempat lain.
Selain menyenangkan, urban farming juga mendatangkan beberapa manfaat dan keuntungan bagi kesehatan, yaitu: Memenuhi asupan nutrisi; Di wilayah padat penduduk, urban farming menjadi strategi tepat dalam upaya membantu rumah tangga ekonomi lemah untuk menjafa konsumsi pangan dan asupan nutrisi sesuai dengan pedoman gizi seimbang.
Produk urban farming dinilai lebih segar dan bergizi, dengan harga yang kompetitif karena tidak melalui proses pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian yang memakan waktu berhari-hari.
Kegiatan urban farming juga memungkinkan masyarakat untuk lebih sering mengonsumsi buah dan sayuran segar karena bisa diakses dengan mudah dan cepat. Selain itu, juga bisa memantau sendiri pertumbuhan buah dan sayuran yang ditanam agar terbebas dari bahan kimia, seperti pestisida.
Perlu diketahui bahwa mengonsumsi sayur dan buah segar yang bebas pestisida diketahui dapat memberikan beragam manfaat untuk tubuh dan salah satunya adalah meningkatkan imunitas.
Kegiatan urban farming juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana melatih fisik menjadi lebih kuat dan bugar. Aktivitas ini juga membantu kita untuk kembali terhubung dengan alam.
Tak hanya itu, urban farming pun diketahui dapat menurunkan stres dan menjaga kesehatan mental secara keseluruhan. Selain tentu saja juga merupakan upaya menghidupkan kembali lingkungan, menciptakan lahan hijau, mengurangi panas dan polusi udara, serta menurunkan risiko banjir dan tanah longsor.
Selain itu, desain pertanian, perairan, dan bangunan yang dekoratif juga memberikan banyak manfaat, yaitu sebagai sarana untuk melepas stres sambil menikmati pemandangan indah dan udara berkualitas di ruang terbuka.
Agar mendapatkan manfaat sayur dan buah hasil urban farming dengan maksimal, sebisa mungkin hindari menggunakan tanah atau air yang terkontaminasi unsur-unsur berbahaya, termasuk penggunaan pestisida.
Sebongkah harapan
Pemerintah memang tengah merancang atau menargetkan Indonesia bebas emisi karbon di 2060, dengan melepaskan ketergantungan penggunaan energi fosil. Dengan demikian, Indonesia akan mulai beralih menggunakan energi baru terbarukan (EBT), sehingga transisi penggunaan energi fosil ke EBT akan menjadi tujuan pemerintah.
Terlebih berbagai negara di dunia juga telah mengarah pada tujuan yang sama, beralih ke energi bersih.
Usulan Anies Baswedan dalam dialog C40 kepada Sekjen PBB, António Gutteres, terkait hal apa saja yang bisa dilakukan PBB untuk membantu dan mendukung program pengurangan emisi karbon dan mengatasi dampak dari perubahan iklim, merupakan langkah strategis dalam upaya Indonesia mengurangi emisi karbon.
Menurut Anies bahwa PBB memiliki peran yang besar untuk membantu kota-kota di dunia. Dua ususlan yang disampaikan Anies, yakni: Pertama, PBB dapat mendorong negara-negara untuk mengakui pencapaian aksi iklim yang dilakukan pada tingkat kota dan itu perlu dihitung sebagai bagian dari National Determined Contribution (NDC) dari aksi iklim.
Kedua, PBB sejatinya mampu meminjamkan tangannya untuk mendorong terjadinya integrasi vertikal dan horizontal pada tingkat aksi dan kebijakan. Dalam rangka menuju COP 26, PBB dapat pula mendukung negara-negara untuk mengembangkan arsitektur dan struktur pendanaan yang komprehensif untuk menerjemahkan manfaat-manfaat yang diperoleh pemerintah nasional pada forum global untuk dieksekusi pada level lokal.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan optimistis Indonesia akan bisa mencapai target net zero emission (netral karbon/bebas emisi karbon) pada 2060 dengan terus mendorong kebijakan yang ramah lingkungan.
Dalam forum diskusi Indonesia Green Summit 2021 dengan topik Green National Policy-Menuju Indonesia Net Zero Emission 2060, Luhut mengatakan Indonesia akan menyeimbangkan antara konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan atas kekayaan alam dan lingkungan agar dapat berkontribusi pada upaya penanganan dampak perubahan iklim demi generasi masa depan Indonesia dan dunia.
"Saya sangat optimistis Indonesia dapat mencapai target bebas emisi karbon karena dua hal. Yang pertama, kemajuan teknologi yang terus akan berkembang. Yang kedua, dukungan finansial yang bagus karena ekonomi Indonesia akan jauh lebih baik dari sekarang," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2021.
Ia juga mengatakan Indonesia perlu segera berhenti menggunakan batubara dan meningkatkan target energi terbarukan pada tahun 2030 untuk bisa mencapai target tersebut.
Mungkinkah harapan itu menjadi kenyataan? Merealisasikan peningkatan energi terbarukan pada 2030 dan bebas emisi karbon pada 2060? Ya, mungkin saja. Mengapa tidak, bukan??//**n425
(Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Karya Tulis PUPR #AyoDietKarbon Dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia (HHD) dan Hari Kota Dunia (HKD) pada Bulan Oktober).