Saat ini Anda sudah berniat untuk membeli tanah, tapi berhubung dana yang tersedia terbatas, maka Anda memilih membeli tanah yang belum bersertifikat.
Umumnya, tanah yang belum bersertifikat bisa ditemukan di daerahdaerah dan biasanya disebut tanah girik atau tanah adat. Meskipun bersifat nonsertifikat, tanah tersebut masih memiliki kekuatan hukum adat.
Secara hukum, tanah-tanah belum bersertifikat itu tidak dapat dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. Tanah tersebut akan menjadi hak milik jika telah memiliki sertifikat hak milik. Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat tersebut hanya menguasai tanahnya. Dokumen-dokumen yang ada pada dirinya hanyalah dokumen untuk menguasai tanah bukan dokumen sebagai bukti pemilik. Untuk meningkatkan statusnya, dari penguasaan ke pemilikan, langkah yang harus ditempuh adalah sertifikasi.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan hak milik atas tanah ke kantor pertanahan setempat. Begitu sertifikat itu keluar, tanah tersebut sudah sah menjadi milik si pemegang hak, bukan lagi sebagai hak menguasai.
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika memutuskan membeli tanah yang belum bersertifikat adalah memeriksa Surat Pengakuan Hak [SPH) yang dikeluarkan oleh kantor kepala desa/lurah. SPH untuk setiap wilayah mempunyai penyebutan yang berbeda-beda, misalnya Surat Pernyataan Hak atau Surat Kepemilikan Hak atas tanah. SPH tersebut harus memiliki unsur~unsur seperti berikut:
Pernyataan dari pihak yang menguasai tanah, bahwa tanah tersebut berada dalam kekuasaannya dan tidak bertentangan dengan hak pihak lain atas tanah tersebut.
Secara historis, ada pernyataan mengenai riwayat tanah tersebut
Pernyataan tentang luas tanah dan menyebutkan pemilik – pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut.
Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak terlibat sengketa.
Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dijaminkan.
Adanya lampiran bahwa ada peta dan gambar yang jelas beserta luas dan batas batasnya.
Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam peralihan hak.
Tanda tangan parapemilik tanahyang berbatasan dengan tanah tersebut.
Tanda tangan dari lurah kepala desa dan camat sebagai pihak yang mengetahui.”
Untuk itu, sebelum membeli tanah, ketelitian dan kecermatan menjadi poin terpenting, agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. (memulaibisnispropeti.com)