Ada kalanya pembayaran angsuran KPA/KPR tidak berjalan mulus di kemudian hari. Jika kita mempunyai masalah dalam pembayaran angsuran bulanan KPR, segera hubungi lembaga penyalur KPR yang telah memberikan KPR kepada kita. Menghubunginya sesegera mungkin adalah langkah bijaksana yang harus ditempuh.
Jika kita tidak bisa membayar angsuran KPR sebagaimana mestinya, lembaga penyalur KPR mempunyai hak untuk menyita dan menjual rumah kita menurut prosedur hukum. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi sisa tunggakan KPR kita. Jika hasil penjualan rumah kita masih menyisakan uang setelah dipotong sisa tunggakan KPR, uang tersebut akan menjadi hak kita selaku debitur.
Informasi bahwa kita telah gagal membayar kewajiban akan diketahui lembaga penyalur KPR lainnya sehingga akan menutup peluang kita untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga penyalur KPR lainnya.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan rumah kita:
Hubungi lembaga penyalur KPR kita. Jangan lupa menginformasikan nomor KPR, nama, dan data lain yang diperlukan. Bicaralah dengan unit kerja yang terkait dan katakan kita akan membicarakan masalah pembayaran angsuran.
jelaskan alasan keterlambatan angsuran. jelaskan bahwa kita tahu ada pembayaran yang (akan) terlambat dan kita tidak yakin apakah bisa membayar tepat waktu disertai penjelasan alasan keterlambatan tersebut.
Jika kita tidak bisa mengunjungi langsung kantor lembaga penyalur KPR, tulislah surat. Jelaskan dengan singkat alasan timbulnya masalah kita, dan mintalah agar mereka menghubungi kita secepat mungkin. Cantumkan identitas kita secara lengkap agar mereka dapat memberi jawaban segera.
Bersikap terbuka. Saat lembaga penyalur KPR menghubungi kita, bekerja samalah sepenuhnya dengan mereka. Berikan apa pun informasi yang diperlukan. Bersiaplah untuk berbagi fakta tentang alasan ketidakmampuan kita dalam melakukan pembayaran. Informasikan tentang rincian pemasukan dan pengeluaran kita sekarang dan yang akan datang. Semakin terbuka kita, semakin mudah bagi mereka untuk memberi saran agar kita dapat menyelesaikan masalah.
Konsultasi untuk mencari solusi. Jika kita mengalami kesulitan keuangan, sebaiknya kita tidak mengambil keputusan apa pun tanpa berkonsultasi dengan lembaga penyalur KPR.
Menjual rumah. Jika kita bermaksud menjual rumah dan membeli rumah lain yang harganya lebih murah, itu merupakan salah satu solusi. Namun, kita harus berhati-hati. Hindari jual-beli di bawah tangan di mana pembeli akan meneruskan angsuran tanpa pemberitahuan kepada lembaga penyalur KPR. Dengan cara seperti itu, secara hukum kita tetap tercatat sebagai pemilik rumah dan kita tetap tercatat sebagai orang yang berutang. Jika pembeli rumah berhenti membayar angsuran, penagihan akan tetap tertuju kepada kita.
Alternatif aset pribadi. Karena kita masih tercatat sebagai orang yang berutang, maka kapasitas kita untuk mendapat kredit dari lembaga keuangan lain untuk menutupi angsuran KPR akan berkurang. Karena itu, jelaskan jika kita memiliki aset lainnya yang dapat dijual, atau penghasilan tambahan lain yang akan kita peroleh, atau prospek kerja yang lebih bagus. Apa pun alternatifnya, lembaga penyalur KPR selalu ingin memperoleh bukti yang dapat mendukung jalan keluar.
Jangan bercerita kepada orang lain. Tidak perlu menceritakan kesulitan kita kepada orang lain selain lembaga yang telah memberikan KPR kepada kita, sampai kita mengetahui langkah apa yang dapat kita tempuh. Dalam hidup ini, ada saja orang yang berusaha mencari keuntungan dari kesusahan orang lain.
Hati-hati menerima bantuan. Dalam keadaan kalut karena tak dapat membayar angsuran, kita harus senantiasa berhati-hati. Hindari bantuan yang akhirnya justru dapat lebih menjerumuskan kita. Kita juga tidak boleh menandatangani surat apa pun tanpa membaca keseluruhan isi surat dengan saksama. Berhati-hatilah, sebab ada saja orang yang ingin mengail keuntungan dari kesulitan orang lain. Jangan pula menutup tunggakan cicilan KPR dengan uang hasil berutang yang berbunga tinggi karena hal semacam itu justru akan membuat kita semakin terperosok.