Jumat, 01 Mei 2026

 


By: Nana Suryana

Catatan: 1 Mei (May day) merupakan Hari Buruh Internasional. Jutaan buruh di seluruh dunia memperingatinya dengan pelbagai aksi dan caranya masing-masing. Di Indonesia hampir setiap tahun puluhan ribu buruh tak mau kehilangan momentum untuk melakukan unjuk rasa. Apalagi di negeri tercinta ini tengah menghadapi sejumlah persoalan perburuhan yang hingga saat ini belum tersolusikan.

Lintasan Sejarah

Hari buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan ini dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.

Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, Baars mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.

Setelah perayaan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Kemudian, mereka melakukan aksi mogok, namun diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.

Kemudian pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir memperbolehkan perayaan ini. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan resmi menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari:

Upah yang pembayarannya tertunda
Jam kerja dan upah yang layak
Hak cuti hamil
Hak cuti haid
Hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Masalah perburuhan di Indonesia

Ada beberapa masalah dasar yang perlu memerlukan solusi dari pemerintah sekaligus kerja sama dunia usaha untuk mengatasi hal tersebut. Adapun persoalan tenaga kerja yaitu:

1. Masalah Upah

Penetapan upah minimum (UM) sering kali tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Masalah formulasi upah, misalnya, di UU Cipta Kerja terlalu rendah dibandingkan kenaikan pengeluaran yang ditanggung. Akibatnya, buruh harus berhemat, terkadang berutang, atau menggadaikan asetnya. Upah terlalu rendah menyebabkan perlambatan ekonomi.

2. Diskriminasi usia

Beberapa platform pencarian kerja sudah melarang perusahaan menulis tentang batasan usia kandidat, karena tindakan ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Seolah tak kehilangan akal, beberapa perusahaan akan mengetahui usia kandidat melalui biodata yang harus diisi oleh mereka dalam proses rekrutmen. Padahal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja, yang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.

3. Kesenjangan keterampilan

Kesenjangan keterampilan menciptakan anomali, ketika terdapat lowongan pekerjaan tetapi tidak terisi karena keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan tidak dimiliki oleh kandidat. Kondisi ini membuat jobseeker kesulitan mendapatkan pekerjaan. Misalnya, perusahaan membutuhkan karyawan dengan keterampilan digital dan analytical thinking tetapi pencari kerja yang belum memilikinya.

4. PHK

Dari Januari–Juni 2025, terdapat 42.385 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini melambung 32,19% dibanding periode sama tahun sebelumnya yang berjumlah 32.064 orang. Masalah PHK akan semakin pelik jika perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lain sesuai regulasi.

Jika karyawan melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah, penanganannya membutuhkan waktu lama. Sering kali, mereka yang di-PHK berusia matang dan sulit mencari pekerjaan baru karena diskriminasi usia serta persaingan ketat antar jobseeker. Hasilnya, situasi ini menambah beban pada pasar kerja.

5. Tak ada perlindungan hukum

Ketiadaan perlindungan hukum dari pemberi kerja ke karyawan menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari sekitar 11,57 juta pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), 16 juta pekerja memegang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan lebih dari 26 juta bekerja tanpa kontrak kerja.

Apa pun perjanjian atau kontrak kerja, mereka akan bekerja sekitar 40 jam per minggu tetapi tanpa pelindungan hukum dan jaminan sosial. Qisha menambahkan tak sedikit pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa pelindungan hukum dan jaminan sosial, mereka tidak memiliki perlindungan finansial jika menghadapi risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, atau PHK.

Betapa runyamnya

Runyamnya persoalan ketenagakerjaa dan hubungan kerja atau hubungan industrial ini, mengingatkan kita pada seorang pakar yang banyak menaruh perhatian di bidang perburuhan yakni Bernard Cracroft. Ia pernah mengutarakan sikap umum dari tahun-tahun pertama abad ke-19, “demam mercantilisme." Yakni, keyakinan yang meluap-luap terhadap pembaruan.

“Upaya untuk meningkatkan keharmonisan kerja dan produktivitas kerja kaum buruh, tak pernah mau basi dan tak pernah berhenti. Berkobar, laksana api yang menjilat-jilat,” demikian kata Bernard Cracroft.

Keyakinan tersebut ternyata tidak mengecewakan. Karena terbukti telah melahirkan kemajuan besar di kemudian hari. Kata kuncinya,, kaum buruh adalah manusia: Ia patut diperlakukan dan dijamah secara manusiawi agar nilai kemanusiaannya memanusia.

Namun ketidakadilan dan pemerkosaan hak masih saja muncul. Terutama terhadap prilaku kaum majikan yang bersikeras mempertahankan tradisi kuno. Dimana kaum buruh harus berhadapan dengan sang majikan, sebagaimana pertemuan jomplang antara si lemah dan si kuat.

Bahkan harus pula dirobek-robek oleh persaingan yang bersifat saling “bunuh” yang dikenal lebih luas dan lebih dalam dari sejarah. Seperti bersaing untuk memproduktivitaskan tenaga kerjanya dengan menghalalkan segala cara. Sehingga kaum buruh atau pekerja dipandang sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan dan tenaganya dikuras habis-habisan.

Kita sepakat, bahwa cara-cara seperti itu sudah tidak patut lagi terjadi di jagat rrraya ini. Kini masa telah bergulir. Daun-daun tradisi kuno semacam itu telah berguguran. Kini pihak majikan atau manajemen, harus semakin menyadari bahwa untuk meningkatkan keharmonisan kerja melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja kaum buruh, tidak harus melalui proses penindasan, kalau tak ingin dibilang pemerkosaan hak.

Menghadapi kondisi seperti itu maka didirikan Sarikat Pekerja di pelbagai perusahaan yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan kaum buruh dan majikan. Namun kenyataannya, kehadiran Sarikat Pekerja pun tak bisa berbuat banyak, karena harus berhadapan dengan aturan yang dibuat pemerintah selaku regulator.

Parahnya justru bila regulator tidak tanggap terhadap aspirasi dan kepentingan kaum buruh. Akibatnya kejomplangan yang lebih pro pada sang majikan atau perusahaan semakin mencolok mata..

Seorang ahli manajemen perburuhan, Sir George Paish, pernah mengatakan, bahwa ketertiban kerja dan produktivitas kerja optimal tidak dapat diciptakan, kecuali ditunjang oleh semangat untuk mau bekerja dan bekerjasama.

Namun demikian, fakta-fakta kemanusiaan yang diungkap dari hasil penelitiannya membuktikan, bahwa daya kerah kaum buruh untuk bekerja dan bekerjasama banyak mengalami stagnasi. Sehingga tidak sepadan dengan tuntutan dan target perusahaan.

Sementara Emile Durkheim dari aliran Sosiologi Perancis, membuat observasi tentang “Dampak perkembangan industri modern terhadap kebahagiaan kaum buruh.” Studi ini dikenal dengan studi “bunuh diri”.

Di dalamnya Durkheim menekankan bahwa perkembangan industri bukan saja telah mengurangi daya kerah kaum buruh untuk bekerja dan bekerjasama. Tapi juga telah mengurangi totalitas kebahagiaannya.

Padahal harapan beroleh kebahagiaan dalam pergaulan yang harmonis dan intim dalam pekerjaan tetap merupakan hasrat manusia yang kuat. Bahkan terkuat. Adalah tragedi modern, jika hasrat seperti itu malah dikatakan menghambat dan bukan membantu kerjasama yang produktif. Adalah ironis jika hasrat semacam itu terkesampingkan oleh sebuah peraturan yang jomplang, berat sebelah.

Kalau masalahnya demikian, UU Ketenagakerjaan seperti apakah yang dapat diakomodasi pemerintah dalam upaya mencapai keharmonisan dan keadilan yang seimbang antara manajemen atau kaum majikan dengan kaum buruh guna mengoptimasi produktivitas sumberdaya manusianya, tanpa harus mengurangi hasrat kaum buruh untuk bahagia?

Faktor produktivitas

Dalam suatu perusahaan atau industri, diakui bahwa upaya untuk meningkatkan produktivitas sumberdaya manusia menyangkut banyak bidang garapan. Namun sebagian waktu dan tenaga seringkali tercurah pada urusan-urusan lain.

Katakanlah urusan kinerja, produksi, pemasaran, pelayanan atau budaya perusahaan serta masalah lainnya, yang justru ada kalanya tidak berkaitan dengan peningkatan produktivitas kerja.

Memang benar, kegiatan-kegiatan itu penting. Tetapi pada akhirnya, terhadap pengelolaan SDM dalam perusahaan akan menyangkut dua kepentingan ekstrim. Di satu sisi bagi kepentingan manajemen akan ditanyakan : Apakah para pekerja sudah bekerja produktif untuk mencapai tujuan perusahaan? Dengan kata lain apakah SDM telah dioptimalisasi?

Namun di sisi lain bagi kepentingan kaum buruh akan ditanyakan : Apakah kaum buruh telah diperlakukan secara adil? Dengan kata lain apakah hak-hak kaum buruh telah terakomodasi dalam takaran yang pas?

Hingga kini diakui, kaum buruh atau tenaga kerja lah yang lazim dijadikan faktor produktivitas. Terutama karena posisinya yang strategis sebagai ujung tombak kemajuan dan produktivitas. Karena itu wajar, jika masalah ini senantiasa mendapat fokus perhatian tinggi, bahkan bagi perusahaan yang peduli terhadap masalah ini telah dilakukan pula melalui penelitian-penelitian intens.

Dahulu kala, pada tahun 1850 misalnya, perhatian mulai banyak ditumpahkan kepada kebutuhan kaum pekerja. Namun tetap saja, sang majikan memandang kaum buruh sebagai komoditi untuk dibeli dan dijual seperti komoditi lainnya. Bekerja seharian yang teramat lama dan melelahkan dengan upah rendah serta kondisi kerja yang menyedihkan, merupakan kenyataan dari rata-rata kehidupan kaum pekerja saat itu. Sedangkan persatuan kaum buruh (sarikat pekerja) masih berjuang keras untuk dapat berdiri dan masih belum dapat memenangkan hak untuk mewakili kekuatan kaum buruh.

Peristiwa tragis terjadi pada 1 Mei 1886, pada saat kaum buruh di Amerika Serikat melakukan unjuk rasa selama empat hari. Pada hari keempat tindakan tidak terpuji dilakukan aparat kepolisian dengan melakukan penembakan kepada para pengunjuk rasa yang mengakibatkan empat ratus buruh meninggal dunia. Tanggal ini kemudian diabadikan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.

Kemudian pada tahun-tahun di sekitar peralihan abad (1900), muncul Frederick Taylor, dengan teorinya yang terkenal “scientific management.” Teori ini menyatakan bahwa produktivitas kerja akan dicapai melalui rincian kerja yang berspesialisasi. Tujuannya, menurut Taylor, tak hanya guna menghilangkan pertentangan (antagonisme) antara majikan dan pekerjanya, namun juga adanya tuntutan profesionalime yang tinggi.

Namun pandangan baru menyatakan bahwa semua pekerja adalah manusia-manusia yang kompleks dan unik. Karena ternyata keterampilan dan kemampuannya secara individual dapat diukur, diuji dan dilatih.

Penelitian “Hawthorne” yang dilakukan Elton Mayo misalnya, dilakukan untuk mengetahui pengaruh penerangan dan waktu istirahat terhadap produktivitas kerja. Hasilnya ternyata bahwa produktivitas kerja terus menaik pada saat penerangan ruang ditambah, bahkan ketika tidak ada istirahat sama sekali.

Peneliti kemudian menemukan, bahwa produktivitas kerja naik lebih banyak ditentukan oleh faktor-faktor manusiawi, yang dalam teori manajemen Taylor kurang diperhitungkan. Penelitian ilmiah ini terkenal dengan “hawthorne Effects” yang telah melahirkan teori baru dalam manajemen dan motivasi kerja.

Namun ada kalanya terjadi kesenjangan antara kecakapan dengan prestasi kerja yang seharusnya dimiliki. Menurut pandangan psikologi, bahwa keadaan seperti itu bukanlah sebagai akibat kecakapan yang kurang, melainkan motivasi yang kurang atau tidak ada. Motif yang lemah mengakibatkan hasil kerja tidak sesuai dengan tingkat kecakapannya. Sebab motif memberi arah dan tujuan pada tingkah laku.

Dengan demikian, seorang majikan atau manajer sesungguhnya memegang posisi kunci dan strategis untuk memotivasi bawahannya. Manajer yang mementingkan produktivitas kerja bawahannya adalah seorang manajer yang mementingkan motivasi. Ia seharusnya mementingkan hubungan pribadi dan kekuasaannya serta menciptakan lingkungan kerjanya sebagai alat-alat motivasi (motivasional tools).

Dalam memanfaatkan sepenuhnya sumberdaya manusia, terkandung pengertian guna mengembangkan mutu tenaga kerja secara kreatif dan produktif. Upaya ini menuntut keterlibatan seluruh komponen perusahaan. Sehingga setiap warga perusahaan merasakan manfaat produktivitas yang meningkat.

Bila ini terjadi, maka akan membuka jalan licin ke arah pencapaian tujuan perusahaan (objective goals). Apalagi jika diikuti terciptanya hubungan kerja yang bermutu dengan konotasi menyenangkan, penuh tenggang rasa dan saling membangun.

Bukan gembar-gembor

Keterlibatan untuk meningkatkan produktivitas kerja kaum buruh, tentu menuntut beberapa tindakan nyata. Dari pihak manajemen harus tampak, bahwa baginya peningkatan produktivitas kerja bukan sekedar propaganda. Artinya hanya digembar-gemborkan saja, tanpa didukung tindakan nyata. Bukan pula sekedar “lips service” dan janji-janji muluk semata, namun juga mesti terasa imbas manfaatnya kepada pekerja.

Dari pihak pemerintah dituntut pula untuk mengayomi dua kepentingan ekstrim untuk mencapai keharmonisan dalam bekerja. Maka seyogyanya dalam melahirkan sebuah kebijakan mampu menangkap dan mengakomodasi dua kepentingan berbeda itu dengan terlebih dahulu dilakukan upaya sosialisasi. Sebuah kebijakan yang masih diresponse secara negatif semisal unjuk rasa, sesungguhnya mencerminkan bahwa kebijakan itu belum secara matang digodok dan dirumuskan.

Demikian halnya bagi pihak legislatif, seyogyanya lebih menangkap aspirasi pihak yang memiliki kecenderungan untuk ditekan. DPR seyogyanya lebih arif dan penuh pertimbangan sebelum sebuah kebijakan dilegalisasi. Sebagai filter terakhir mestinya tidak ada salahnya untuk mengkompromikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait yang berkepentingan, termasuk menangkap aspirasi sarikat-sarikat pekerja.

Tenaga kerja tidak akan melihat gunanya peran serta dalam meningkatkan produktivitas, bila ternyata tidak menimbulkan manfaat dan kemajuan ke arah yang lebih baik. Suatu kebijakan dalam bentuk serangkaian peraturan pemerintah akan mendapat perlawanan setimpal dari kaum buruh, jika ternyata apa yang diharapkan dan diperjuangkan selama ini tidak sanggup memberikan perlakuan yang adil dan lebih baik.

Begitu pun bagi manajemen, dalam hal ini sang majikan, mestinya harus lebih fair dan adil dalam memperlakukan pekerjanya. Tidak sepatutnya mempengaruhi regulator, legislatif atau keberadaan sarikat-sarikat kerja agar lebih berpihak dan meguntungkan perusahaannya.

Tugas sang majikan cukup lah menumpahkan keterlibatannya secara sadar dalam tugas mengerahkan tenaga kerja secara efektif dan efisien sebagai bagian pekerjaannya yang terpenting. Namun tidak melalui cara-cara yang bersifat menekan hak, menguras tenaga, atau mengurangi keadilan dan kebahagiaan kaum buruh.

Sikap seperti itu perlu senantiasa ditanamkan, tak hanya dalam ikatan kerja atau hubungan kedinasan semata, namun juga melalui pengelolaan hubungan manusiawi (human relations) dengan para buruhnya secara lebih baik. Dengan demikian diharapkan akan terjadi hubungan kerja yang harmonis, penuh tenggang rasa dan saling membangun.

Secara sederhana, produktivitas kerja sesungguhnya merupakan ukuran yang menggambarkan tingkat pemanfaatan sumberdaya guna mengupayakan laba usaha. Penekanannya, lebih pada semboyan “ Mutu kerja hari ini lebih baik dari kemarin, dan mutu kerja hari esok lebih baik dari hari ini”. Bukan lewat semboyan “Menekan hari ini dan menindas hari esok”.

Dengan demikian, pada dasarnya kemampuan meningkatkan produktivitas kerja itu, amat tergantung pada seberapa jauh unsur manusianya mau dan mampu melibatkan dan bersikap positif terhadap dorongan kerja. Jadi peningkatan produktivitas kerja, tak cukup dengan pemberian insentif materil semata, tetapi juga perlu dijamah secara psikologis. Perlu dipayungi atau diayomi dengan hukum yang lebih baik dan progresif. Perlu diupayakan secara lebih manusiawi dan penuh tenggang rasa.

Terlebih, peningkatan produktivitas kerja merupakan alternatif tepat dan paling aman guna mencapai sasaran mempertinggi kemampuan usaha. Tepat dalam pengertian, dapat diterapkan dalam segala cuaca, termasuk cuaca resesi ekonomi dewasa ini. Jadi amat lah disayangkan jika tujuan ini harus dibentengi oleh aturan main yang jomplang, yang lebih memihak ke satu pihak, yang justru pihak itu berpotensi melakukan penekanan dan pemerkosaan pada pihak lainnya.

Melihat kenyataan itu, akan lebih bijaksana bila upaya peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang ditinjau dari segi motivasi yang bersifat tidak langsung.

Misalnya melalui hubungan kerja dengan konotasi menyenangkan. Melalui perangkat peraturan yang enak dan baik. Melalui komunikasi persuasif dan kemampuan empati (kemampuan menyesuaikan diri dengan susana jiwa bawahan). Serta melalui pendekatan-pendekatan lainnya yang lebih kompromistis, yang diharapkan akan mampu membentuk dan memelihara dorongan kerja baru menuju kemauan produktivitas (productivity will).

Seorang ahli komunikasi, Schelsky, megatakan untuk menjaga hubungan kerja harmonis, yang dapat merubah sikap, pendapat dan prilaku pekerja, maka harus pula dilakukan melalui komunikasi dan hubungan sosial. Sebab menurutnya, komunikasi dan hubungan sosial merupakan sumber gairah kerja, sumber dari tata susunan sosial dan sumber prestasi dari masing-masing pekerja. Sehingga akan tercipta suatu hubungan kerja yang solid, kompak, padu dan harmonis, yang dilandasi oleh kesamaan kepentingan (overlapping of interest).

Nah, semoga enam tuntutan utama yang dideklarasikan para buruh tahun lalu, yang mencerminkan kompleksitas dan kedalaman persoalan hukum yang selama ini yang membelit kaum pekerja dapat tersolusikan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merinci tuntutan tersebut yakni:

1. Penghapusan sistem kerja outsourcing,
2. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
3. Penetapan upah layak,
4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru,
5. Perlindungan pekerja rumah tangga melalui RUU PPRT, serta
6. Pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.

Hidup kaum buruh...Dan tetap berjuanglah...!!!
(kgm/N425/Penulis Mantan Ketua Serikat Karyawan (Sekar) DPD Corporate Periode 2007-2010 PT. Telkom Indonesia)


Kamis, 30 April 2026

Menyoal Doa Bersama, Apakah Diperbolehkan?


Pengantar: Menyoal aktivitas doa bersama kerap menjadi perbincangan dari waktu ke waktu. Secara hukum Islam, apakah perbuatan ini  diperbolehkan? Berikut ini beberapa hukum yang membolehkan melaksanakan kegiatan doa bersama. Baik doa bersama setelah Shalat Berjamaan, Kegiatan tahlilan dan Yasinan, serta doa bersama dalam suatu event tertentu.

Doa bersama setelah shalat berjamaah

Praktik zikir dan doa bersama yang dipimpin imam setelah shalat berjamaah adalah hal yang umum dan disunnahkan untuk mengajarkan tata cara berdoa kepada makmum.

Meskipun ada pandangan yang menyebutnya bid'ah izhafiyyah, namun pandangan mayoritas menyebutkan hal tersebut diperbolehkan.

Hukum doa berjamaah setelah shalat fardhu adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Mayoritas ulama (khususnya Syafi'iyah) menganggapnya diperbolehkan/baik (masyruk) sebagai sarana ta'lim (pengajaran), sementara sebagian ulama lain menganggapnya tidak dicontohkan atau disarankan berdoa secara mandiri.

Pendapat yang Membolehkan dan Menganjurkan tujuannya untuk mengajarkan jamaah yang belum paham. Ini didasarkan pada hadits tentang keutamaan majelis zikir dan riwayat Ibnu Abbas ra. yang mengeraskan suara saat berzikir/berdoa untuk pengajaran.

Yasinan dan Tahlilan

Menghadiri majelis zikir seperti yasinan dan tahlilan merupakan tradisi yang sudah mengakar di tengah masyarakat Indonesia. Dalam majelis tersebut mereka biasanya membaca tahlil (Laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan takbir (Allahu Akbar) serta memohon doa ampunan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang ustadz.

Di antara dalil yang menunjukkan keutamaan menghadiri majelis zikir adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Sahabat Abu Hurairah berikut ini:

إن لله ملائكة يطوفون في الطرق يلتمسون أهل الذكر، فإذا وجدوا قوما يذكرون الله تنادوا: هلمُّوا إلى حاجتكم ـ أي وجدوا بغيتهم ـ قال: فيحفونهم بأجنحتهم إلى السماء الدنيا، قال: فيسألهم ربهم، وهو أعلم منهم، ما يقول عبادي؟ قال: تقول: يسبحونك ويكبرونك ويحمدونك ويمجدونك، قال: فيقول: هل رأوني؟ قال: فيقولون: لا والله ما رأوك، قال: فيقول: وكيف لو رأوني؟ قال: يقولون: لو رأوك كانوا أشد لك عبادة، وأشد لك تمجيداً، وأكثر لك تسبيحاً، قال: يقول: فما يسألونني؟ قال: يسألونك الجنة، قال: يقول: وهل رأوها؟ قال: يقولون: لا والله يا رب ما رأوها، قال: يقول: فكيف لو أنهم رأوها؟ قال: يقولون: لو أنهم رأوها كانوا أشد عليها حرصاً، وأشد لها طلبا ً، وأعظم فيها رغبة، قال: فمم يتعوذون؟ قال: يقولون: من النار، قال: يقول: وهل رأوها؟ قال: يقولون: لا والله يا رب ما رأوها، قال: يقول: فكيف لو رأوها؟ قال: يقولون: لو رأوها كانوا أشد منها فراراً، وأشد لها مخافة، قال: فيقول: فأشهدكم أني قد غفرت لهم، قال: يقول ملك من الملائكة: فيهم فلان ليس منهم، إنما جاء لحاجة، قال: هم الجلساء لا يشقى بهم جليسهم.

“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang ditugaskan untuk berkeliling di jalan-jalan untuk melihat ahli-ahli dzikir, Maka apabila mereka mendapati suatu kaum yang sedang berdzikir kepada Allah mereka menyeru: sampaikanlah hajat kalian, maka para malaikat meliputi mereka dengan sayap-sayap mereka hingga mereka sampai ke langit dunia. Kemudian para malaikat ditanya oleh Allah yang lebih mengetahui dari pada para malaikat: Apa yang dikatakan oleh para hamba-hambaku? Para malaikat berucap: Mereka mensucikan-Mu, Membesarkan-Mu, Memuji-Mu, dan Mengagungkan-Mu. Maka Allah Ta’ala berkata: Apakah mereka melihat-Ku? Para malaikat menjawab:Tidak, demi Allah, Mereka tidak melihat-Mu, Maka Allah berkata: Dan bagaimana jikalau mereka melihat-Ku? Para malaikat menjawab: Kalau mereka melihat-Mu mereka akan lebih sangat dalam beribadah pada-Mu, Lebih banyak mengagungkan-Mu,Dan akan bertambah banyak Mensucikan-Mu. Maka Allah Ta’ala berkata pula: Apa permintaan mereka kepada-Ku? Para malaikat menjawab: Mereka meminta kepada-Mu surga, Kemudian Allah berkata: Apakah mereka pernah melihat surga tersebut? Para malaikat menjawab: Belum, Demi Allah mereka tidak pernah melihatnya. Maka Allah berkata: Bagaimana jika mereka melihatnya? Para malaikat menjawab:Kalau mereka melihatnya niscaya mereka akan bertambah giat untuk mendapatkannya, dan akan bertambah sangat memintanya pada-Mu, dan akan lebih besar keinginan mereka untuk mendapatkannya. Allah Ta’ala berkata pula: Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku? Para malaikat menjawab: Mereka meminta perlindungan pada-Mu dari dari neraka. Allah berkata pula: apakah mereka pernah melihatnya? Para malaikat menjawab; tidak, mereka tidak pernah melihatnya, Allah ta’ala berkata: Bagaimana jika mereka melihatnya? Para malaikat menjawab: Jikalau mereka melihatnya mereka akan bertambah takut terhadapnya, dan akan bertambah lari mereka darinya, Maka Allah Ta’ala pun Berkata: Saksikanlah bahwa Aku telah memberikan ampunan kepada mereka, maka salah satu di antara malaikat berkata: di antara para hamba-hamba-Mu itu ada yang datang hanya karena suatu hajat, Allah berkata: Mereka para ahli majelis, ia tidak merusak majelis mereka.

Imam Abu Abdillah al-Ba’ili mengutip perkataan Ibnu Taimiyah dalam Mukhtashar al-fatawa al-mishriyah, mengatakan bahwa berkumpul untuk berzikir dan berdoa bersama itu suatu hal yang baik selama  tidak melakukan sesuatu bidah tercela, yaitu mengurangi dan menambahi ibadah yang sudah pasti dan jelas pelaksanannya. Contoh bidah tercela seperti melakukan shalat Subuh tiga rakaat.

Anjuran zikir bersama juga tersirat dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Imam Tirmidzi berikut ini

ان النبي صلى الله عليه وسلم خرج على حلقة من اصحابه فقال ما يجلسكم؟ قالوا جلسنا نذكر الله ونحمده فقال إنه اتانى جبريل فأخبرنى بأن الله يباهى بكم الملآئكة.

Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam keluar mendekati sahabat-sahabatnya yang sedang bergerombol, dan bertanya: “Apa yang membuat kalian duduk bergerombol?” Mereka menjawab: “Kami duduk bersama-sama berdzkir kepada Allah dan membaca tahmid kepada-Nya.” Beliau ber­sabda: “Sesungguhnya malaikat Jibril telah datang ke­padaku dan memberitahukan, bahwa Allah membanggakan kalian dihadapan para malaikat.”

Berdasarkan hadis di atas, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwasanya disunahkan duduk berkumpul untuk melakukan zikir bersama (Tahlilan, Yasinan). Sebenarnya zikir bersama atau sendiri itu sama saja. Sebab ulama terdahulu pun ada yang lebih senang berzikir sendiri atau bersama. Masing-masing memiliki pijakan atau dasar hukumnya dalam syariat Islam.

Namun di dalam ibadah-ibadah kolektif yang disebutkan tadi, terdapat lebih banyak keutamaannya. Selain mendekatkan diri kepada Allah Swt, zikir bersama juga merupakan tradisi baik yang perlu dijaga guna mempererat tali silaturahmi antar muslim serta memperkuat persaudaraan di kalangan umat Islam. 

Kesimpulan

Doa dan juga zikir sangat dianjurkan kapan dan di mana saja, terlebih lagi setelah shalat lima waktu. Zikir dan doa setelah shalat lima waktu lebih dekat pada ijabah atau pengabulan sebagaimana hadits riwayat At-Tirmidzi berikut ini.

 وسئل النبي صلى الله عليه وسلم أي الدعاء أسمع أي أقرب إلى الإجابة قال جوف الليل ودبر الصلوات المكتوبات رواه الترمذي 

Artinya, “Rasulullah SAW ketika ditanya perihal doa yang paling didengar, yaitu doa yang paling dekat dengan ijabah menjawab: ‘(doa) di tengah malam dan setelah shalat lima waktu,’ HR At-Tirmidzi,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah], halaman 65). 

Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa doa dan zikir setelah shalat lima waktu sebaiknya tidak ditinggalkan karena itu merupakan salah satu waktu ijabah.

Adapun doa dan zikir berjamaah memiliki keutamaan tersendiri. Rasulullah SAW menyebut kehadiran malaikat, kedatangan rahmat, munculnya ketenteraman, dan pujian Allah SWT. 

Keutamaan ini dikemukakan dalam hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ (رواه مسلم 

Artinya, “Dari Abi Hurairah RA dan Abi Said Al-Khudri RA bahwa keduanya telah menyaksikan Nabi SAW bersabda, ‘Tidaklah berkumpul suatu kaum sambil berzikir kepada Allah ‘azza wa jalla kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat menyelimuti mereka, dan ketenangan turun di hati mereka, dan Allah menyebut (memuji) mereka di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya,” (HR Muslim). 

Zikir dan doa berjamaah dapat dilakukan oleh imam shalat yang kemudian diikuti oleh makmum. Tetapi zikir dan doa berjamaah ini dapat juga dipimpin oleh salah seorang makmum yang kemudian diikuti oleh imam shalat dan makmum lainnya.

 Zikir dan doa di waktu malam atau setelah shalat wajib lima waktu dibaca dengan suara perlahan (sirr) jika dilakukan sendiri. Tetapi zikir dan doa dibaca dengan suara lantang (jahar) jika dilakukan secara berjamaah sekadar terdengar oleh mereka sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten berikut ini. 

ويكون كل منهما سرا لكن يجهر بهما إمام يريد تعليم مأمومين فإن تعلموا أسر قال ذلك شيخ الإسلام في فتح الوهاب 

Artinya, “Doa dibaca perlahan (sirr) pada keduanya (tengah malam atau setelah shalat wajib), tetapi dibaca lantang (jahar) oleh imam yang ingin ‘mengajarkan’ para makmum. Kalau mereka ‘mempelajarinya’, maka doa dibaca perlahan (sirr). Demikian pandangan Syekhul Islam Abu Zakaria Al-Anshori dalam Fathul Wahhab,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah], halaman 65). 

Kami menyarankan zikir dan doa berjamaah dibaca lantang sekadar terdengar oleh jamaah. Namun jangan sampai zikir dan doa dibaca terlalu lantang sehingga mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat di dalam area tersebut. 

Doa bersama suatu event

Demikian halnya doa bersama dalam suatu event atau saat berkumpulnya umat untuk berdoa, di mana satu orang memimpin (berdoa) dan yang lain mengamini. Amalan ini dianjurkan. Tujuannya tentu saja untuk keselamatan, keberkahan dan ridho-Nya. Aamin Ya Allahu Ya Robbal Aalamin.
(nas/dari berbagai sumber).

Resiko Kerugian Pengikut Wahabi


Tren indoktrinasi Wahabisme dan bahayanya untuk generasi Muslim boleh jadi memang luput dari sorotan publik. Sebab, kamuflase-kamuflase yang pop-Wahabi lakukan benar-benar menyilaukan, menampakkan mereka seolah yang paling benar, padahal semua klaim Wahabi atas kebenaran, tauhid, dan kemurnian Islam tidak lebih dari kedok belaka. Namun tanpa kecerdasan dan penguasaan Islam yang baik, seseorang pasti teperdaya. Berikut beberapa isu berbahaya.

1) Isu Aqidah: Dakwaan “Rusaknya Aqidah”

Kalau kita perhatikan dengan jujur, antara kerugian paling besar bagi mereka yang terlalu takjub dengan pemahaman yang sering dilabeli sebagai “Wahabi” ini ialah pada bab aqidah itu sendiri. 

Mereka sangka mereka sedang memurnikan tauhid, padahal dalam banyak keadaan mereka sebenarnya sedang meninggalkan jalan yang telah dilalui oleh jumhur ulama Ahlus Sunnah Wal Jama‘ah sejak ratusan tahun.

Ulama besar seperti Abu al-Hasan al-Ash‘ari dan Abu Mansur al-Maturidi tidak pernah mengajar kita untuk memahami nas sifat Tuhan secara zahir bulat-bulat tanpa panduan. 

Tapi dewasa ini, ada yang begitu yakin dengan pemahaman sendiri sampai berani menolak kaedah tafwidh dan ta’wil yang telah dijaga oleh ulama sepanjang zaman. Kononnya itu merasa lebih “salaf”, tapi hakikatnya lebih dekat kepada berani dan nekat daripada beradab dengan nas.

Mungkin mereka tidak jatuh kufur—itu kita serahkan kepada Allah. Tapi rusak dari sudut susunan aqidah? Itu satu realitas yang tak boleh ditutupi dengan slogan “ikut Qur’an dan Sunnah” semata.

2) Isu Ibadah: Tidak Iltizam Mazhab & Risiko Talfiq

Masuk pula bab ibadah. Di sinilah kita nampak “kecelaruan yang disusun sebagai kebebasan”. Mereka tidak mau terikat dengan mazhab, kononnya berpegang terus kepada dalil. Bunyi memang hebat. Tapi realitanya?

Ambil sana sedikit, ambil sini sedikit—akhirnya jadi satu bentuk ibadah yang tidak pernah diiktiraf oleh  mazhab manapun. Inilah yang ulama sebut sebagai talfiq yang merusakkan. Imam seperti Al-Shafi‘i bukan saja telah menyusun mazhab secara disiplin dan ketat. Itu semua untuk menjaga kesahihan ibadah, bukan untuk menyusahkan orang.

Bila disiplin ini ditinggalkan, ibadah jadi eksperimen. Hari ini ikut pendapat ini, esok tukar pendapat lain. Yang penting nampak “paling kuat dalil”—walaupun sebenarnya tak faham apa usul di dibalik dalil tersebut. 
Akhirnya, yakin banyak… tapi sah belum tentu.

3) Isu Tasawuf: Penolakan Tazkiyah & Thariqah

Lebih parah lagi bila masuk bab tasawuf. Mereka alergi dengan perkataan “sufi”, “thariqah”, “zikir berjamaah”—semua cepat dilabel bid‘ah. Seolah-olah agama ini cukup dengan hukum zahir saja.

Padahal ulama besar seperti Al-Ghazali sudah lama jelaskan bahwa tanpa penyucian hati, amal itu ibarat jasad tanpa roh. Tokoh seperti Junayd al-Baghdadi menunjukkan bahawa jalan tasawuf bukan jalan pelik, tapi jalan untuk buang riya’, ujub dan penyakit hati.

Bila tasawuf ditolak, apa jadi?

Mulut makin lantang menghukum.
Hati makin keras tanpa sedar.
Rasa diri paling betul, orang lain semua salah.
Itu bukan tanda hati mengenal Allah. Tapi tanda hati sedang bermasalah.

4) Kesimpulan dalam Kerangka ASWAJA

Sebab itu bila disebut “rugi di akhirat”, jangan cepat gerah penuh amarah. Bukan maksud kita jadi Tuhan yang berhak menentukan siapa masuk neraka. Tapi ini peringatan:

Rugi karena aqidah tidak tersusun dengan disiplin ulama.
Rugi karena ibadah dibuat tanpa panduan mazhab yang muktabar.
Rugi karena hati dibiarkan tanpa proses tazkiyah yang benar.

Akhirnya agama tinggal kulit—isi entah kemana.

Sebab itu doa orang Ahlus Sunnah Wal Jama‘ah ini simple, tapi dalam maknanya:
minta Allah tetapkan kita di atas jalan yang lurus dan seimbang—aqidah yang sahih, ibadah yang istiqomah, dan hati yang hidup dengan dzikrullah.

Bukan sekadar rasa diri paling “ikut Sunnah”, tapi hakikatnya jauh dari roh Sunnah itu sendiri. Wallahu'alam...
(By. FB. Rahmat Rahman)

Selasa, 28 April 2026

Hukum Bersalaman Setelah Shalat


Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. 

Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. 

Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:

عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا

Artinya : Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)

عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ

Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).

عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ

Artinya :Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab: Ya (benar)

Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.

Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.

Pendapat para ulama.

1. Imam al-Thahawi.

تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ

Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.

2. Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :

اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ

Artinya : (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.

3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :

انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا

Artinya : Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.
4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :

اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ

Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]
(Disarikan dari buku Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU)


  By: Nana Suryana Catatan: 1 Mei (May day) merupakan Hari Buruh Internasional. Jutaan buruh di seluruh dunia memperingatinya dengan pelbaga...