NanaSuryana.Com
enough four: Sabar, Syukur, Istighfar, Doa...
Rabu, 09 September 2026
Wawancara Imajiner: "Tekad Taubat Sang Koruptor dan Dahsyatnya Rayuan Iblis"
(Latar: Sebuah ruang tamu mewah di penthouse Jakarta, pukul 2 dini hari. Lampu redup, bayangan lilin berkedip di atas meja marmer. Di kursi empuk duduk Seorang Koruptor (50 tahun), mantan pejabat negara yang kini terjerat kasus korupsi. Di hadapannya, sesosok bayangan mulai terbentuk dari asap rokok dan embun dingin. Iblis Mephistopheles modern. Berkostum jas Armani. Dengan senyum yang menunjukkan gigi tajam dan membuat merinding).
Koruptor: (menatap kosong ke lantai) Aku sudah putuskan. Besok pagi aku akan datang ke KPK. Semua uang akan aku kembalikan. Lebih baik miskin tapi tenang. Daripada kaya tapi tersiksa seperti ini.
Iblis: (tertawa pelan, suaranya seperti gesekan kertas ampelas) Ah, Kau Sahabatku. Seperti janji fajar. Selalu indah diucapkan tengah malam. Tapi selalu layu saat mentari terbit. Katakan padaku, siapa yang mengajarimu bermain golf di usia 40? Siapa yang memberimu akses ke proyek-proyek reklamasi? Siapa yang menaruh nama istri, mertuamu dan anakmu di rekening Swiss?
Koruptor: Aku tahu itu kau. Tapi aku sudah muak. Anakku menjauh dariku. Istriku lebih sering tidur di kamar tamu. Tiap malam aku mimpi. Mimpi sawah tempat aku bermain dulu kekeringan lalu berubah menjadi sungai darah.
Iblis: (berjalan mengelilingi kursi, jari-jari lentik berkuku panjangnya menyentuh bahu Sang Koruptor) Drama yang indah. Tapi coba pikir logika, sahabatku. Jika kau mengaku, kau kehilangan segalanya. Rumah ini, mobil mewah itu, pensiunan yang cukup untuk tujuh generasi. Jika Anakmu yang sekarang membencimu? Nanti ia hanya akan menganggapmu beban. Lalu Istri? Ia akan pergi ke pengacara perceraian sebelum kau selesai membaca BAP.
Koruptor: Tapi dosa ini…(seraya menekan dadanya) Rasanya seperti batu bara terbakar di ulu hati. Dulu aku kira uang bisa mendinginkannya. Ternyata tidak.
Iblis: (duduk di hadapannya, menyilangkan kaki) Kau tahu perbedaan manusia dan malaikat? Malaikat tidak punya nafsu. Manusia, kau, diberi nafsu oleh Tuhan. Aku hanya fasilitator. Aku tidak pernah memaksamu. Aku hanya berbisik: "Ambil saja, untuk kesehatan ibumu." Lalu kau mengambil. "Sekali saja, tidak ada yang tahu." Lalu kau ambil lagi. Aku hanya memberi logika. Kau sendiri yang memilih, bukan?
Koruptor: Itu dusta! Kau yang membisikkan rasa takut itu. Takut miskin, takut tak dihormati, takut kalah dari kolega.
Iblis: (menepuk tangan pelan) Bagus! Sekarang kau mulai mengerti teologi. Tapi mari realistis. Kembalikan uang? KPK tetap akan memenjarakanmu. Media tetap akan menghakimimu. Tetangga tetap akan bergosip. Pertanyaannya, mau masuk penjara sebagai orang kaya atau orang miskin? Mau anakmu kuliah di Harvard atau di kampus pinggiran?
Koruptor: (terdiam, matanya berkaca-kaca) Aku sudah menyesal. Dalam shalat malam, aku merasa ada pintu terbuka. Allah Maha Pengampun, bukan?
Iblis: (mendekat, napasnya beraroma dupa dan belerang) Ah, pengampunan. Kata yang indah. Tapi tahukah kau siapa yang paling banyak disebut dalam ayat pengampunan? Orang yang belum berbuat. Sedang kau, kau sudah berbuat 127 proyek fiktif. 56 rekanan palsu. 9 perusahaan cangkang. Itu bukan "khilaf", Sahabatku. Itu sistem. Dan sistem, seperti yang kau ajarkan di seminar-seminar, tidak bisa dibongkar dengan air mata.
Koruptor: Aku bisa menjadi saksi. Aku bisa membongkar yang lain.
Iblis: (tertawa keras sampai lampu berkedip) Kau? Saksi? Sungguh lucu. Siapa yang akan percaya pada koruptor yang mengaku bertobat di saat jaring sudah mengencang? Mereka akan bilang: Ini taktik, ini sandiwara. Kau akan sendiri, Sobatku. Tanpa teman, tanpa uang, tanpa kekuasaan. Hanya selimut tipis di ruang tahanan. Dan suara cicak yang mengingatkanmu pada tiap kontrak yang kau tanda tangani.
(Suasana Hening. Angin malam masuk lewat celah jendela, memainkan tirai sutra).
Koruptor: (berbisik) Tapi malaikat malam itu, ia datang. Saat aku terbangun jam 03.00 wib. Ada cahaya di sudut kamar. Ia tak bicara. Tapi aku tahu pesannya, "Kembalilah, masih ada waktu!"
Iblis: (seketika merubah wujud. Sejenak terlihat seperti almarhum ayah Sang Koruptor, dengan kemeja lusuh dan tas kulit tua). Nak, kau ingat ayahmu? Guru honorer yang mati dengan utang? Ia memberimu satu pesan: "Jangan jadi orang miskin seperti aku. Kau ingat? Aku ada di telinganya saat ia mengucapkan itu. Aku ada di bantal rumah sakit saat ia menghembuskan napas terakhir. Aku tahu semua keinginan terdalammu, bukan menjadi baik, tapi menjadi dihormati. Dan kehormatan itu, Anaku, dibeli dengan uang. Kesalehan tidak pernah membeli mobil dinas.
Koruptor: (menangis tersedu) Tapi aku lelah. Lelah bersandiwara. Lelah bersalaman dengan pejabat lain. Sementara dalam hati kami saling menghitung proyek. Aku ingin damai. Damai yang tidak bisa dibeli.
Iblis: (kembali ke wujud aslinya, rambut tegas, mata hitam pekat). Damai? Aku beri kau damai. Ambil semua uang itu. Terbanglah ke negara tanpa ekstradisi. Beli vila di tepi danau. Bacakan puisi untuk angsa-angsa di sana. Bayar pengacara untuk menggugat negara di pengadilan internasional. Kau akan menjadi pahlawan. Pembela kebebasan melawan rezim korup. (hahaha, tertawa lebar). Bukankah itu narasi yang lebih indah daripada terkurung di sel berdesakan?
(Dalam isaknya Sang Koruptor, ia meraih tasbih di saku. Manik-manik kayu itu dingin. Ia mulai menghitung. Subhanallah, Walhamdulillah, Walailahailallah, Wallahu Akbar. Tiap butir yang dibacakan seperti mencabut duri dari hatinya).
Iblis: (mendesis, jaraknya mundur beberapa sentimeter). Singkirkan itu! Ritual kosong. Apakah tasbih membangun sekolah? Apakah tasbih memberi makan kelaparan? Kau dan aku sama, kita adalah manusia praktis. Aku menawarkan solusi, kau menawarkan harapan. Tapi harapan bukanlah rencana, Sahabatku!.
Koruptor: (berhenti menghitung, matanya tiba-tiba jernih). Kau takut, kan? Kau takut pada tasbih ini. Kau takut pada suara adzan subuh yang sebentar lagi berkumandang. Karena kau tahu, aku di ujung tanduk. Di sini, antara iman dan logika, aku masih bisa memilih. Dan aku memilih untuk mempercayai bahwa Allah lebih besar dari semua proyek fiktif yang kau bantu buatku.
(Hening. Jarum jam menunjuk pukul 04.30. Samar-samar terdengar sayup adzan dari masjid dekat apartemen).
Iblis: (wujudnya berubah. Kulitnya mengelupas seperti cat tembok tua, suaranya menjadi pecah) Kau pikir kau menang? Ini baru babak pertama. Setan tidak pernah menyerah, kawaku. Kami akan datang lagi. Besok, saat kau ragu di depan gedung KPK. Dalam kopi pagimu. Dalam tatapan hakim yang menghakimimu. Kami akan berbisik: "Bohong saja, putar cerita, buat kambing hitam, salahkan bawahan! Dan kau akan mendengarkan semua kataku. Karena kau manusia."
Koruptor: (menyandarkan punggung, dadanya terasa lega) Mungkin. Tapi malam ini, malam ini aku telah memilih. Dan pilihan itu, sungguh, terasa seperti udara segar setelah tiga puluh tahun sesak.
Iblis: (mulai memudar, asap menipis, wajahnya terakhir kali terlihat—antara sedih dan geram) Ingat kata-kataku saat kau menandatangani berita acara pemeriksaan. Ingat saat kau menggadaikan nama baikmu. Aku akan menunggu di persimpangan keraguan berikutnya. Selamanya. (suara terakhirnya lenyap, seperti kaset kusut.)
(Pukul 05.00. Lampu ruangan tiba-tiba terang. Lantai marmer bersih. Tak ada bekas asap,. Tak ada kursi bergeser. Hanya Sang Koruptor duduk sendiri. Tasbih di tangan, matanya merah. Telepon genggamnya bergetar. Pesan dari pengacara: "Besok jam 10. Siapkan cerita yang rapi.)"
(Sang Koruptor menatap layar, lalu mengetik balasan: "Siapkan surat pengakuan dan pengembalian aset.")
(Ia bangun. Membuka jendela. Menyambut fajar yang mulai jingga di ujung langit Jakarta. Untuk pertama kalinya dalam bertahun-tahun. Ia menangis bukan karena takut. Tapi karena di wajahnya. Ia merasakan hembusan angin yang terasa seperti pengampunan yang belum sempurna. Tapi sedang dalam perjalanan).
(Subuh tiba. Setan pergi. Allah tetap ada. Dan keputusan. Keputusan paling berat, hanya berjarak satu langkah kaki menuju wastafel wudhu).
Masya Allah Tabarakallah...
(TAMAT)
Selasa, 08 September 2026
Koruptor, Adalah Orang yang Pandai Berdialog dengan Setan
Pendahuluan: Kita terbiasa berpikir dalam dikotomi. Ada orang baik dan ada orang jahat. Koruptor, dalam narasi sederhana ini, adalah wilayah eksklusif kaum jahat. Mereka sejak lahir haus kekuasaan, tamak, dan tak punya nurani. Mereka adalah sekelompok orang yang pandai berdialog dengan setan. Benarkah begitu?
Kebaikan yang terkikis tanpa suara
Namun, sejarah dan realitas sosial kerap membisikkan kabar lain yang lebih meresahkan. Bagaimana mungkin seorang ayah yang penyayang. Seorang birokrat yang rajin beribadah. Atau seorang aktivis yang dulu berteriak lantang menentang ketidakadilan. Justru akhirnya duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan korupsi?
Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan hukum. Melainkan pintu masuk ke labirin paling kelam dalam jiwa manusia. Mengapa kebaikan bisa terkikis tanpa suara? Mengapa integritas, yang tampak sekokoh granit, bisa hancur seperti gula pasir yang larut dalam air?
Ini adalah ilusi tragis. Dalam mitologi Yunani, ini disebut Hubris. Kesombongan manusia yang mengira dirinya bisa menaklukkan hukum alam. Filsuf Seneka memperingatkan, "Kekuasaan tidak mengubah karakter, ia hanya memperlihatkan siapa dirimu sebenarnya."
Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan hukum. Melainkan pintu masuk ke labirin paling kelam dalam jiwa manusia. Mengapa kebaikan bisa terkikis tanpa suara? Mengapa integritas, yang tampak sekokoh granit, bisa hancur seperti gula pasir yang larut dalam air?
Untuk menjawabnya, kita tak boleh sekadar menunjuk pada setan luar. Kita harus berani menyelami mekanisme interior yang membuat seorang manusia baik kehilangan pijakan moralnya. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Bukan sekadar pelanggaran administratif.
Korupsi adalah Anak Tangga Licin
Filsuf Aristoteles pernah mengingatkan bahwa kebajikan adalah hexis. Sebuah kebiasaan yang tertanam. Jika kebajikan adalah kebiasaan, maka kejahatan pun demikian.
Korupsi adalah Anak Tangga Licin
Filsuf Aristoteles pernah mengingatkan bahwa kebajikan adalah hexis. Sebuah kebiasaan yang tertanam. Jika kebajikan adalah kebiasaan, maka kejahatan pun demikian.
Tidak ada manusia yang bangun pagi lalu memutuskan untuk mengkorupsi satu triliun rupiah secara langsung. Gerbang korupsi terbuka lebar-lebar. Tetapi kita memasukinya dengan langkah yang sangat kecil. Hampir tak terasa.
Bayangkan seorang pegawai negeri yang baru diangkat. Di awal, hatinya bersih. Polos dan jujur. Lalu, suatu hari, ia dipaksa menerima amplop kecil untuk mengurus berkas yang memang sudah seharusnya selesai. Ia mulai mencari pembenaran: "Ini hanya sekali, sekadar untuk biaya transportasi."
Bayangkan seorang pegawai negeri yang baru diangkat. Di awal, hatinya bersih. Polos dan jujur. Lalu, suatu hari, ia dipaksa menerima amplop kecil untuk mengurus berkas yang memang sudah seharusnya selesai. Ia mulai mencari pembenaran: "Ini hanya sekali, sekadar untuk biaya transportasi."
Filsafat Stoik menyebut ini sebagai propatheia. Kesan awal yang menipu. Ketika ia berhasil melewati rasa bersalah pertama, ambang moralitasnya bergeser. Keesokan harinya, amplop itu lebih tebal. Lalu, ia mulai menyisipkan untuk bermain-main dengan anggaran.
Korupsi bukanlah kejatuhan. Ia adalah erosi. Seperti air yang merembes ke celah-celah batu karang. Ia tak menghantam sekaligus. Tetapi menggerogoti sedikit demi sedikit. Hingga suatu hari batu itu retak.
Rasionalisasi, Senjata Paling Mematikan bagi Nurani
Jika ada satu konsep eksistensialisme, Jean-Paul Sartre yang paling gamblang menjelaskan korupsi. Itu adalah itikad buruk (mauvaise foi). Orang baik tidak jatuh karena tiba-tiba kehilangan moral. Tetapi karena ia terlalu pandai berdialog dengan setan. Dialog yang tertanam dalam kepalanya menggunakan bahasa logika.
Dalam studi psikologi sosial, ini disebut rationalization trap. Para koruptor tidak menganggap diri mereka pencuri. Mereka menciptakan narasi heroik. "Saya mengambil ini bukan untuk saya, tapi untuk keluarga." Atau, "untuk anak buah saya". Atau Saya hanya mengikuti arus, semua orang melakukannya."
Rasionalisasi, Senjata Paling Mematikan bagi Nurani
Jika ada satu konsep eksistensialisme, Jean-Paul Sartre yang paling gamblang menjelaskan korupsi. Itu adalah itikad buruk (mauvaise foi). Orang baik tidak jatuh karena tiba-tiba kehilangan moral. Tetapi karena ia terlalu pandai berdialog dengan setan. Dialog yang tertanam dalam kepalanya menggunakan bahasa logika.
Dalam studi psikologi sosial, ini disebut rationalization trap. Para koruptor tidak menganggap diri mereka pencuri. Mereka menciptakan narasi heroik. "Saya mengambil ini bukan untuk saya, tapi untuk keluarga." Atau, "untuk anak buah saya". Atau Saya hanya mengikuti arus, semua orang melakukannya."
Atau yang paling berbahaya. Jika saya tidak korupsi, proyek ini tidak akan jalan. Uang ini lebih baik mengalir ke kantong saya daripada terhambat birokrasi.
Di sinilah filsafat moral Friedrich Nietzsche berbicara. Nietzsche mengingatkan bahwa manusia tidak pernah melakukan kejahatan dengan hati yang benar-benar jahat. Ia selalu memiliki kesadaran yang memaafkan atas tindakannya. Orang baik terjerat korupsi justru karena ia tetap berpikir dirinya baik.
Di sinilah filsafat moral Friedrich Nietzsche berbicara. Nietzsche mengingatkan bahwa manusia tidak pernah melakukan kejahatan dengan hati yang benar-benar jahat. Ia selalu memiliki kesadaran yang memaafkan atas tindakannya. Orang baik terjerat korupsi justru karena ia tetap berpikir dirinya baik.
Ia mempertahankan citra diri sebagai pahlawan yang terpaksa melanggar aturan demi tujuan yang lebih tinggi. Ironinya, semakin tinggi idealisme seseorang, semakin canggih pula rasionalisasi yang ia bangun. Setidaknya untuk melindungi idealisme itu dari kenyataan bahwa sesungguhnya ia telah mengkhianatinya.
Menghilangkan Wajah Korban
Filsuf Hannah Arendt, dalam karyanya tentang "dosa kebodohan" (banality of evil), mengajarkan bahwa kejahatan besar sering kali dilakukan bukan oleh monster. Tetapi oleh birokrat biasa yang kehilangan kemampuan untuk berpikir dari sudut pandang orang lain.
Menghilangkan Wajah Korban
Filsuf Hannah Arendt, dalam karyanya tentang "dosa kebodohan" (banality of evil), mengajarkan bahwa kejahatan besar sering kali dilakukan bukan oleh monster. Tetapi oleh birokrat biasa yang kehilangan kemampuan untuk berpikir dari sudut pandang orang lain.
Korupsi memiliki efek dehumanisasi yang halus. Ketika seorang pejabat menyunat anggaran pembangunan jembatan. Ia tidak melihat langsung anak-anak yang bergelantungan di jembatan tambang. Tak hanya mengancam jiwanya. Namun juga seringkali terlambat masuk sekolah. Yang ia lihat hanyalah angka di spreadsheet. Yang ia pikirkan hanyalah variabel biaya.
Ketika jarak moral membesar, empati mati. Orang baik punya kapasitas empati yang besar. Tetapi sistem birokrasi yang abstrak perlahan-lahan mematikan saraf empati itu. Ia tak lagi membayangkan air mata ibu-ibu yang merintih kehilangan bantuan sosial. Ia hanya melihat volume dan realisasi anggaran. Di sinilah kebaikan dikhianati oleh birokrasi.
Sifat Sementara Kekuasaan
Ada pula dimensi eksistensial yang lebih dalam. Ketakutan akan ketidakberdayaan. Dalam sistem yang korup, orang baik sering kali merasa bahwa jika ia tidak bermain dalam permainan kotor, ia akan tersingkir.
Sifat Sementara Kekuasaan
Ada pula dimensi eksistensial yang lebih dalam. Ketakutan akan ketidakberdayaan. Dalam sistem yang korup, orang baik sering kali merasa bahwa jika ia tidak bermain dalam permainan kotor, ia akan tersingkir.
Ia terjebak dalam logika Machiavellian tentang tujuan menghalalkan cara. Ia pikir ia bisa mengontrol arus korupsi. Hanya mengambil sedikit. Hanya melakukannya sementara.
Ini adalah ilusi tragis. Dalam mitologi Yunani, ini disebut Hubris. Kesombongan manusia yang mengira dirinya bisa menaklukkan hukum alam. Filsuf Seneka memperingatkan, "Kekuasaan tidak mengubah karakter, ia hanya memperlihatkan siapa dirimu sebenarnya."
Namun, lebih tepatnya, kekuasaan adalah cermin pembesar. Ia membesarkan bibit-bibit kecil keserakahan yang selama ini tertidur. Orang baik yang masuk ke dalam sistem korup sering mendapati bahwa alih-alih ia mengubah sistem. Sistemlah yang mengubahnya.
Kulitnya sudah terendam air begitu lama. Hingga ia tak sadar bahwa ia telah berubah menjadi amfibi yang haus akan lumpur. Ketika ia terjebak dalam suatu lingkungan lingkaran setan. Pribadinya akan terbentuk tak jauh berbeda dengan sifat setan.
Kebaikan sebagai Medan Perang
Lantas, apakah kita harus sinis? Apakah semua orang baik pada akhirnya pasti jatuh? Tidak. Filsafat Timur, khususnya ajaran Konfusius, mengajarkan tentang Junzi (manusia berbudi luhur).
Kebaikan sebagai Medan Perang
Lantas, apakah kita harus sinis? Apakah semua orang baik pada akhirnya pasti jatuh? Tidak. Filsafat Timur, khususnya ajaran Konfusius, mengajarkan tentang Junzi (manusia berbudi luhur).
Menariknya, Junzi tidak pernah didefinisikan sebagai orang yang tidak punya godaan. Junzi adalah orang yang waspada (shen du). Terutama ketika sendirian. Ketika tak ada yang melihat.
Refleksi filosofis dari fenomena orang baik terjerat korupsi mengajarkan satu hal yang pahit namun membebaskan. Tidak ada yang namanya orang baik sebagai substansi tetap.
Refleksi filosofis dari fenomena orang baik terjerat korupsi mengajarkan satu hal yang pahit namun membebaskan. Tidak ada yang namanya orang baik sebagai substansi tetap.
Kebaikan bukanlah benda yang kita miliki setelah kita lulus ujian moral. Kebaikan adalah praksis. Sebuah perjuangan yang harus diperbarui setiap detik. Setiap orang, tanpa kecuali, memiliki bayangan (shadow) dalam diri. Seperti yang kerap diingatkan Carl Jung.
Mengetahui bahwa kita bisa jatuh adalah langkah pertama untuk tidak jatuh. Moralitas yang matang bukanlah moralitas orang naif. Yang mengira dirinya suci. Melainkan moralitas orang sadar. Yang setiap hari memeriksa kembali relung-relung hatinya.
Mengetahui bahwa kita bisa jatuh adalah langkah pertama untuk tidak jatuh. Moralitas yang matang bukanlah moralitas orang naif. Yang mengira dirinya suci. Melainkan moralitas orang sadar. Yang setiap hari memeriksa kembali relung-relung hatinya.
Karena pintu korupsi selalu terbuka. Dan ia tak mengenal agama, ideologi, atau catatan amal masa lalu. Ia hanya menunggu saat kita lengah. Saat kita berhenti bertanya, apakah ini benar? dan mulai bertanya, apa untungnya bagiku?
Orang baik terjerat korupsi karena ia lupa bahwa kebaikan adalah jalan setapak di tepi jurang. Bukan jalan raya di dataran tinggi. Dan untuk tetap berjalan di tepi itu, kita butuh lebih dari sekadar niat baik dan kewaspadaan.
Orang baik terjerat korupsi karena ia lupa bahwa kebaikan adalah jalan setapak di tepi jurang. Bukan jalan raya di dataran tinggi. Dan untuk tetap berjalan di tepi itu, kita butuh lebih dari sekadar niat baik dan kewaspadaan.
Kita butuh kewaspadaan tanpa henti. Dan keberanian untuk mengakui bahwa dalam diri kita semua, ada benih yang sama. Dan kitalah yang memilih apakah akan menyiramnya dengan cahaya atau menguburnya dengan kegelapan.
Apakah Anda ingin menjadi seorang koruptor? Benih itu ada dan telah tertanam dalam jiwa Anda. Terserah pilihan. Apakah Anda akan membakarnya dengan bara keimanan? Atau memupuknya dengan bongkahan dosa...! Hayooo pilih...Jangan malu-malu...!!
Senin, 07 September 2026
UU-ITE: "Pasal Karet, Si Pembantai Tewasnya Nalar Kritis"
(Secangkir Anggur Merah, Edisi-43)
Pendahuluan: Ada ironi pahit yang membusuk di jantung demokrasi digital Indonesia. Ruang yang seharusnya menjadi arena pergulatan gagasan. Tempat nalar kritis bertemu dengan kuasa dalam pertarungan yang setara. Justru dihantui oleh bayang-bayang pasal-pasal elastis. Elastis seperti karet. Bisa ditarik ke mana saja. Direntangkan sesuka hati. Dan dilepaskan kapan pun penguasa menghendaki. Tidak ada kepastian ke mana ia akan melenting. Tidak ada jaminan siapa yang akan terkena. Yang ada hanyalah ketakutan yang menyebar seperti racun. Menjalar, membekukan, membunuh perlahan. Tewas.
Kontroversi UU-ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sejak diberlakukan pada 2008, menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di negeri ini. Bukan karena tujuannya keliru mengatur ruang digital yang kian liar sebagai keniscayaan. Namun karena pasal-pasal tertentu dirumuskan dengan ambiguitas yang disengaja alias lalai.
Dalam tradisi hukum pidana modern, dikenal tiga pilar fundamental: lex scripta (hukum harus tertulis), lex stricta (rumusan delik harus jelas), dan lex certa (hukum harus dimaknai tegas tanpa analogi).
Kedua, MK memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang," bukan sekadar opini atau kritik.
Pendahuluan: Ada ironi pahit yang membusuk di jantung demokrasi digital Indonesia. Ruang yang seharusnya menjadi arena pergulatan gagasan. Tempat nalar kritis bertemu dengan kuasa dalam pertarungan yang setara. Justru dihantui oleh bayang-bayang pasal-pasal elastis. Elastis seperti karet. Bisa ditarik ke mana saja. Direntangkan sesuka hati. Dan dilepaskan kapan pun penguasa menghendaki. Tidak ada kepastian ke mana ia akan melenting. Tidak ada jaminan siapa yang akan terkena. Yang ada hanyalah ketakutan yang menyebar seperti racun. Menjalar, membekukan, membunuh perlahan. Tewas.
Kontroversi UU-ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sejak diberlakukan pada 2008, menjadi salah satu regulasi paling kontroversial di negeri ini. Bukan karena tujuannya keliru mengatur ruang digital yang kian liar sebagai keniscayaan. Namun karena pasal-pasal tertentu dirumuskan dengan ambiguitas yang disengaja alias lalai.
Sehingga melahirkan apa yang kini populer disebut pasal karet. Norma hukum yang multitafsir. Tidak berkepastian hukum. Dan berpotensi disalahgunakan sesuai selera dan kepentingan kekuasaan. Ini bukan cacat desain. Ini adalah desain yang cacat secara fundamental.
Ketika Hukum Kehilangan Jiwa
Ketika Hukum Kehilangan Jiwa
Dalam tradisi hukum pidana modern, dikenal tiga pilar fundamental: lex scripta (hukum harus tertulis), lex stricta (rumusan delik harus jelas), dan lex certa (hukum harus dimaknai tegas tanpa analogi).
Pasal karet mengingkari ketiganya sekaligus. Ia adalah pengingkaran terhadap peradaban hukum itu sendiri. Ia adalah kemunduran ke zaman ketika hukum adalah kehendak penguasa. Bukan perlindungan bagi rakyat.
Dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya. Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal 32 dan 35 tentang manipulasi dokumen elektronik.
Dalam Pasal 27 ayat (3), misalnya. Tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal 32 dan 35 tentang manipulasi dokumen elektronik.
Semua dirumuskan dengan frasa yang mengambang. Seperti awan yang tak pernah berhenti berubah bentuk. Apa itu menghina? Apa batas antara kritik dan pencemaran? Di mana ujung ujaran kebencian dan pangkal kebebasan berpendapat? Kapan manipulasi berubah menjadi sekadar penelitian?
Hukum tidak mampu menjawab. Hukum hanya menyediakan jaring. Dan menyerahkan kepada penegak hukum untuk memutuskan siapa yang terjerat. Hukum telah menjadi alat. Bukan tujuan.
Inilah kekosongan filosofis yang paling menganga. Hukum yang seharusnya menjadi perisai warga negara berubah menjadi pedang yang siap menebas siapa pun yang berani bersuara.
Inilah kekosongan filosofis yang paling menganga. Hukum yang seharusnya menjadi perisai warga negara berubah menjadi pedang yang siap menebas siapa pun yang berani bersuara.
Ketika norma tidak jelas, maka kekuasaanlah yang mengisi kekosongan itu. Penafsiran subjektif aparat penegak hukum menjadi pengganti kepastian hukum. Yang tersisa bukanlah keadilan, melainkan ketakutan. Bukan perlindungan, melainkan ancaman. Hukum berubah dari panglima keadilan. Menjadi algojo kebebasan.
Demokrasi yang Membeku
Lebih dari 700 kasus telah terjerat pasal karet UU ITE sejak 2016. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tragis dari matinya keberanian publik. Ini adalah kuburan massal bagi nalar kritis.
Demokrasi yang Membeku
Lebih dari 700 kasus telah terjerat pasal karet UU ITE sejak 2016. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tragis dari matinya keberanian publik. Ini adalah kuburan massal bagi nalar kritis.
Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang akhirnya divonis bebas, menjadi contoh nyata. Meskipun putusan akhir membebaskan. Proses pidana itu sendiri tetap menimbulkan chilling effect.
Efek dingin yang membekukan keberanian berbicara. Mereka diadili, dicerca, dihancurkan reputasinya. Dan meskipun akhirnya dibebaskan. Luka itu tidak pernah sembuh. Bebas dari penjara. Tetapi tidak bebas dari trauma.
Chilling effect adalah kematian perlahan demokrasi. Bukan karena kebebasan dicabut dengan kekerasan terang-terangan. Tetapi karena ia layu dalam ketakutan. Ia mati bukan karena ditembak. Melainkan karena dibiarkan kelaparan.
Chilling effect adalah kematian perlahan demokrasi. Bukan karena kebebasan dicabut dengan kekerasan terang-terangan. Tetapi karena ia layu dalam ketakutan. Ia mati bukan karena ditembak. Melainkan karena dibiarkan kelaparan.
Masyarakat memilih diam. Bukan karena takut melakukan kesalahan. Tetapi karena takut ditafsirkan salah. Kritik terhadap kebijakan publik, yang seharusnya menjadi oksigen demokrasi, diperlakukan sebagai kejahatan. Pertanyaan tentang fakta publik, yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara, direspons dengan ancaman penjara.
Inilah logika pasal karet paling kejam. Ia tidak membunuh kebebasan secara terang-terangan. Melainkan membiarkannya mati perlahan dalam sunyi. Ia tidak merobek konstitusi dengan suara keras. Ia membungkamnya dengan bisikan ketakutan.
Inilah logika pasal karet paling kejam. Ia tidak membunuh kebebasan secara terang-terangan. Melainkan membiarkannya mati perlahan dalam sunyi. Ia tidak merobek konstitusi dengan suara keras. Ia membungkamnya dengan bisikan ketakutan.
Dan ketika kebebasan mati. Yang tersisa hanyalah kepatuhan. Bukan kepatuhan karena kesadaran. Melainkan kepatuhan karena ketakutan. Ini adalah totalitarianisme halus. Yang memakai jubah hukum.
Secercah Harap di Tengah Kelam
Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menjadi titik balik penting. MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan beberapa penegasan fundamental yang menghujam fondasi pasal karet.
Pertama, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu perseorangan. Dan tidak dapat diaplikasikan pada lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan.
Secercah Harap di Tengah Kelam
Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menjadi titik balik penting. MK menyatakan Pasal 27A UU ITE inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan beberapa penegasan fundamental yang menghujam fondasi pasal karet.
Pertama, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya ditujukan untuk individu perseorangan. Dan tidak dapat diaplikasikan pada lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, atau jabatan.
Ini berarti kritik terhadap institusi publik tidak bisa lagi dipidana. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Kecuali untuk lembaga pemerintahan. Sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan kata lain, Anda tidak bisa dipenjara karena mengkritik pejabat atau institusi. Ini adalah kemenangan besar bagi demokrasi.
Kedua, MK memaknai frasa "menuduhkan suatu hal" sebagai tuduhan atas "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang," bukan sekadar opini atau kritik.
Ini adalah pembedaan fundamental antara fakta dan pendapat. Tuduhan membutuhkan fakta yang dapat diuji. Opini adalah hak setiap orang. Penafsiran ini didasarkan pada prinsip lex certa dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945. Ini adalah pengakuan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.
Ketiga, dalam delik ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK mensyaratkan adanya risiko nyata diskriminasi atau kekerasan. Bukan sekadar ekspresi yang tidak nyaman. Ini adalah penegasan bahwa rasa tidak nyaman bukanlah kejahatan.
Ketiga, dalam delik ujaran kebencian (Pasal 28 ayat 2), MK mensyaratkan adanya risiko nyata diskriminasi atau kekerasan. Bukan sekadar ekspresi yang tidak nyaman. Ini adalah penegasan bahwa rasa tidak nyaman bukanlah kejahatan.
Kritik pedas, perbedaan pendapat, bahkan sindiran. Semua itu adalah bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Yang bisa dipidana hanyalah ujaran yang secara nyata mengancam keselamatan fisik atau kesetaraan sipil. MK mengingatkan bahwa demokrasi adalah ruang bagi ketidaknyamanan. Bukan ruang bagi kepatuhan bisu.
Sementara untuk Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang memicu kerusuhan, MK menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik. Bukan di ruang digital.
Sementara untuk Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang memicu kerusuhan, MK menegaskan bahwa frasa "kerusuhan" harus dimaknai sebagai kondisi kerusuhan di ruang fisik. Bukan di ruang digital.
Ini adalah pengakuan bahwa dunia digital dan dunia fisik adalah dua ranah yang berbeda. Dan tidak semua kegaduhan di media sosial bisa disamakan dengan kerusuhan di jalanan.
Putusan ini diawali oleh gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Jepara, yang menyoroti empat pasal UU ITE yang dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan potensial disalahgunakan.
Putusan ini diawali oleh gugatan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga Jepara, yang menyoroti empat pasal UU ITE yang dianggap membatasi hak kebebasan berekspresi dan potensial disalahgunakan.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut putusan ini sebagai "langkah maju dalam penguatan demokrasi. Utamanya dalam ruang digital. Karena dengan membatasi pasal multitafsir dan berpotensi disalahgunakan dalam UU ITE, MK memperkuat kebebasan sipil. Hak untuk menyampaikan pendapat dan perlindungan terhadap kritik publik.
Namun jangan terlena. Revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan redaksional. Penambahan unsur "menuduhkan suatu hal" pada Pasal 27A, perincian kategori identitas yang dilindungi. Tetapi perbaikan ini belum sepenuhnya menghapus karakter multitafsir.
Namun jangan terlena. Revisi UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan redaksional. Penambahan unsur "menuduhkan suatu hal" pada Pasal 27A, perincian kategori identitas yang dilindungi. Tetapi perbaikan ini belum sepenuhnya menghapus karakter multitafsir.
Frasa seperti menyerang kehormatan orang lain, menghasut, dan permusuhan tetap berpotensi ditafsirkan secara subjektif oleh aparat penegak hukum. Kata-kata yang sama, di tangan yang berbeda, bisa bermakna berbeda. Dan di sinilah letak bahaya terbesar. Kepastian hukum masih menjadi mimpi. Sementara ketakutan tetap menjadi kenyataan.
Bahkan, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative mengingatkan bahwa putusan MK ini hanyalah langkah maju. Bukan tujuan akhir. Amnesty International pun mendesak evaluasi dan revisi menyeluruh UU ITE.
Bahkan, Ketua Badan Pekerja Centra Initiative mengingatkan bahwa putusan MK ini hanyalah langkah maju. Bukan tujuan akhir. Amnesty International pun mendesak evaluasi dan revisi menyeluruh UU ITE.
Usman Hamid dari Amnesty menyatakan, Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat. ICJR pun mempertanyakan masih adanya celah kriminalisasi melalui pasal-pasal di UU ITE maupun KUHP 2023 yang mulai berlaku pada 2026.
Ketika Hukum Menjadi Alat Balas Dendam
Kasus dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo adalah contoh paling busuk dari bagaimana pasal karet menjadi alat balas dendam politik. Dua orang yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden. Sebuah pertanyaan yang sah tentang fakta publik, Dijerat dengan pasal yang tidak relevan.
Ketika Hukum Menjadi Alat Balas Dendam
Kasus dr. Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo adalah contoh paling busuk dari bagaimana pasal karet menjadi alat balas dendam politik. Dua orang yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden. Sebuah pertanyaan yang sah tentang fakta publik, Dijerat dengan pasal yang tidak relevan.
Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik digunakan untuk menyeret mereka ke meja hijau. Padahal, penelitian tentang keaslian dokumen publik seharusnya dilindungi sebagai kebebasan akademik. Bukan dihukum sebagai kejahatan.
Roy Suryo, yang turut merancang UU ITE, kini terjerat oleh undang-undang yang ia buat sendiri. Ini adalah ironi paling pahit dalam sejarah hukum Indonesia. Seorang perancang hukum tidak bisa melindungi dirinya dari hukum yang ia rancang.
Roy Suryo, yang turut merancang UU ITE, kini terjerat oleh undang-undang yang ia buat sendiri. Ini adalah ironi paling pahit dalam sejarah hukum Indonesia. Seorang perancang hukum tidak bisa melindungi dirinya dari hukum yang ia rancang.
Ini bukan kegagalan individu. Ini adalah kegagalan sistem. Ini adalah bukti bahwa pasal karet bukanlah masalah interpretasi. Melainkan masalah struktural. Ia adalah senjata yang dirancang untuk menembak siapa saja. Termasuk penciptanya sendiri.
Kasus Roy Suryo juga mengungkap ketidakpastian hukum yang mengerikan. Delapan tersangka dalam kasus yang sama menghadapi nasib berbeda. Tiga di antaranya dibebaskan melalui restorative justice. Sementara dua lainnya (Roy dan dr. Tifa) tetap berstatus tersangka.
Kasus Roy Suryo juga mengungkap ketidakpastian hukum yang mengerikan. Delapan tersangka dalam kasus yang sama menghadapi nasib berbeda. Tiga di antaranya dibebaskan melalui restorative justice. Sementara dua lainnya (Roy dan dr. Tifa) tetap berstatus tersangka.
Di mana kepastian hukum di sini? Di mana keadilan ketika kasus yang sama menghasilkan nasib yang berbeda? Hukum menjadi semacam lotere. Dimana nasib seseorang ditentukan bukan oleh kebenaran. Tetapi oleh prosedur. Oleh intervensi. Oleh kekuasaan.
Menuju Hukum yang Beradab
Persoalan pasal karet bukanlah semata-mata problem teks normatif. Ia adalah problem paradigma penegakan hukum yang harus berpedoman pada prinsip ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bukan pertama. Ia adalah problem filosofis tentang relasi antara kekuasaan dan kebebasan, antara negara dan warganya.
Pertama, Revisi Normatif yang Berani
Solusi paling fundamental adalah penghapusan total pasal-pasal multitafsir. Bukan sekadar perbaikan redaksional. ICJR dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet. Bukan membuat pedoman interpretasi.
Menuju Hukum yang Beradab
Persoalan pasal karet bukanlah semata-mata problem teks normatif. Ia adalah problem paradigma penegakan hukum yang harus berpedoman pada prinsip ultimum remedium. Hukum pidana sebagai upaya terakhir. Bukan pertama. Ia adalah problem filosofis tentang relasi antara kekuasaan dan kebebasan, antara negara dan warganya.
Pertama, Revisi Normatif yang Berani
Solusi paling fundamental adalah penghapusan total pasal-pasal multitafsir. Bukan sekadar perbaikan redaksional. ICJR dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mencabut pasal-pasal karet. Bukan membuat pedoman interpretasi.
Sebab pedoman interpretasi justru berpotensi membuka ruang tafsir baru yang tidak kalah karetnya. Yang diperlukan adalah perumusan ulang dengan definisi normatif yang jelas dan terukur untuk setiap unsur delik.
Kedua, Penguatan Peran Yudisial
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberi landasan konstitusional yang kuat. Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan yurisprudensi progresif dari Mahkamah Agung yang secara tegas membedakan kritik dari penghinaan.
Kedua, Penguatan Peran Yudisial
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberi landasan konstitusional yang kuat. Namun putusan MK perlu ditindaklanjuti dengan yurisprudensi progresif dari Mahkamah Agung yang secara tegas membedakan kritik dari penghinaan.
Polri telah menunjukkan respons proaktif dengan mengumumkan kesiapannya untuk beradaptasi. Namun adaptasi ini harus diikuti dengan pelatihan interpretasi yang seragam bagi seluruh jajaran penegak hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketiga, Paradigma Ultimum Remedium
Revisi UU ITE 2024 telah menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi obat terakhir (ultimum remedium) ketika cara lain tidak mempan. Ini harus diimplementasikan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal ITE sebagai senjata pertama dalam setiap sengketa digital. Penyelesaian melalui mekanisme perdata, mediasi, atau keadilan restoratif (restorative justice) harus diutamakan.
Keempat, Penguatan Literasi Hukum Masyarakat
Solusi jangka panjang adalah membangun budaya hukum yang matang. Masyarakat perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum memerlukan pelatihan interpretasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ending: Hukum yang Memberi Hidup, Bukan Ketakutan
Hukum yang beradab adalah hukum yang melindungi, bukan mengancam. Hukum yang beradab adalah hukum yang memberikan kepastian, bukan ketakutan. Hukum yang beradab adalah hukum yang menyadari bahwa kritik adalah wujud cinta pada bangsa, bukan kejahatan yang harus dihukum. Hukum yang beradab adalah hukum yang mengakui bahwa pertanyaan adalah hak setiap warga negara, bukan dosa yang harus ditebus dengan penjara.
Selama pasal karet masih menghuni UU ITE, selama itu pula demokrasi kita berjalan dengan satu kaki terbelenggu. Dan di ruang digital yang seharusnya merdeka. Kita hanya akan menjadi kumpulan jiwa-jiwa yang bisu. Bukan karena takut mati. Tetapi karena takut hidup dengan berani menyuarakan kebenaran.
Ketiga, Paradigma Ultimum Remedium
Revisi UU ITE 2024 telah menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi obat terakhir (ultimum remedium) ketika cara lain tidak mempan. Ini harus diimplementasikan secara konsisten. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan pasal ITE sebagai senjata pertama dalam setiap sengketa digital. Penyelesaian melalui mekanisme perdata, mediasi, atau keadilan restoratif (restorative justice) harus diutamakan.
Keempat, Penguatan Literasi Hukum Masyarakat
Solusi jangka panjang adalah membangun budaya hukum yang matang. Masyarakat perlu memahami batas-batas kebebasan berekspresi dan mekanisme penyelesaian sengketa non-pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum memerlukan pelatihan interpretasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ending: Hukum yang Memberi Hidup, Bukan Ketakutan
Hukum yang beradab adalah hukum yang melindungi, bukan mengancam. Hukum yang beradab adalah hukum yang memberikan kepastian, bukan ketakutan. Hukum yang beradab adalah hukum yang menyadari bahwa kritik adalah wujud cinta pada bangsa, bukan kejahatan yang harus dihukum. Hukum yang beradab adalah hukum yang mengakui bahwa pertanyaan adalah hak setiap warga negara, bukan dosa yang harus ditebus dengan penjara.
Selama pasal karet masih menghuni UU ITE, selama itu pula demokrasi kita berjalan dengan satu kaki terbelenggu. Dan di ruang digital yang seharusnya merdeka. Kita hanya akan menjadi kumpulan jiwa-jiwa yang bisu. Bukan karena takut mati. Tetapi karena takut hidup dengan berani menyuarakan kebenaran.
Kita akan menjadi bangsa yang pandai diam. Tetapi lupa bagaimana berbicara. Kita akan menjadi bangsa yang taat hukum. Tetapi tidak pernah merasakan keadilan.
Solusi terbaik bukanlah sekadar mengganti kata dalam pasal. Melainkan mengubah relasi antara negara dan warganyadiputus, bukan diregangkan. Karena hukum yang baik adalah hukum yang memberi kepastian. Bukan ketakutan. Yang memberi keadilan. Bukan kesewenangan. Di sanalah demokrasi sejati berakar. Dan di sanalah kebebasan berekspresi bukan sekadar hak. Melainkan napas kehidupan berbangsa.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah ini. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang bebas, atau bangsa yang patuh? Karena keduanya tidak bisa hadir bersamaan.
Solusi terbaik bukanlah sekadar mengganti kata dalam pasal. Melainkan mengubah relasi antara negara dan warganyadiputus, bukan diregangkan. Karena hukum yang baik adalah hukum yang memberi kepastian. Bukan ketakutan. Yang memberi keadilan. Bukan kesewenangan. Di sanalah demokrasi sejati berakar. Dan di sanalah kebebasan berekspresi bukan sekadar hak. Melainkan napas kehidupan berbangsa.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar adalah ini. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang bebas, atau bangsa yang patuh? Karena keduanya tidak bisa hadir bersamaan.
Kebebasan membutuhkan keberanian untuk berbeda. Kepatuhan hanya membutuhkan ketakutan untuk diam. Dan pasal karet telah memilih. Ia memilih ketakutan. Kini giliran kita untuk memilih sebaliknya.
Minggu, 06 September 2026
Ketika BGN Akan Menempati Graha Merah Putih TELKOM: "Sebuah Tragedi Perpindahan yang Dipaksakan?"
(Secangkir Anggur Merah Edisi-42)
Pendahuluan: Ada semacam ironi fundamental dalam peristiwa yang sedang kita saksikan. Badan Gizi Nasional (BGN) akan menempati Gedung Graha Merah Putih TELKOM. Markas besar Telkom yang telah lama berdiri di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Di satu sisi, ini adalah langkah efisiensi. Pemanfaatan aset BUMN oleh institusi pemerintah. Di sisi lain, ini adalah penggusuran simbolik atas identitas korporasi yang telah mengakar selama puluhan tahun. Pertanyaan yang mengusik bukanlah sekadar soal untung-rugi finansial. Melainkan, apa artinya bagi sebuah perusahaan kehilangan rumah simbolisnya? dan Apa artinya bagi sebuah institusi baru mendiami ruang yang sarat dengan sejarah orang lain? Sebuah tragedi pembajakan lewat logika birokrasi? Mari kita hajar..!!
Bangunan sebagai Makhluk Hidup
Graha Merah Putih bukan sekadar beton dan kaca. Ia adalah arsip bisnis. Saksi bisu dari transformasi Telkom dari perusahaan telekomunikasi negara menjadi raksasa digital. Di lantai-lantainya, keputusan strategis lahir. Di ruang-rapatnya, kontrak miliaran rupiah ditandatangani.
Gedung adalah cangkang memori korporasi. Ketika BGN masuk, Telkom tidak sekadar pindah ke gedung di belakangnya yang lebih menjulang. Telkom kehilangan panggung sejarahnya. Ini bukan relokasi. Ini semacam eviction simbolis.
Telkom melalui anak usahanya Telkom Landmark Tower menyebut ini sebagai program optimalisasi aset. Dalihnya untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi. Bahasa manajemen yang steril ini berusaha menetralisir apa yang sebenarnya terjadi.
Telkom melalui anak usahanya Telkom Landmark Tower menyebut ini sebagai program optimalisasi aset. Dalihnya untuk meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi. Bahasa manajemen yang steril ini berusaha menetralisir apa yang sebenarnya terjadi.
Sebuah institusi negara (BGN), yang notabene memiliki anggaran Rp240,2 triliun pada 2027, mengambil alih ruang yang selama ini menjadi wajah perusahaan BUMN lain.
Ada logika birokrasi di sini. Sama-sama aset pemerintah. Mengakibatkan biaya sewa tidak terlalu besar. Tapi logika ini mengabaikan dimensi non-material yang justru lebih fundamental.
Dialektika Untung Rugi
Secara kasat mata, Telkom diuntungkan. Gedung yang mungkin tidak terpakai optimal kini menghasilkan pendapatan sewa. Biaya pemeliharaan berkurang. Ini adalah kemenangan neraca keuangan.
Dialektika Untung Rugi
Secara kasat mata, Telkom diuntungkan. Gedung yang mungkin tidak terpakai optimal kini menghasilkan pendapatan sewa. Biaya pemeliharaan berkurang. Ini adalah kemenangan neraca keuangan.
Namun secara halus. Telkom dirugikan dengan cara yang tidak bisa diukur dalam laporan laba-rugi. Brand equity korporasi terkikis. Graha Merah Putih adalah aset tak berwujud yang nilainya jauh melampaui harga pasar properti.
Ketika publik melihat gedung itu kini ditempati BGN. Pastinya persepsi tentang Telkom berubah. Dari raksasa mandiri menjadi entitas yang digusur oleh kekuatan yang lebih tinggi.
BGN, di sisi lain, diuntungkan dengan mendapatkan gedung prestisius tanpa harus membangun dari nol. Namun kerugiannya tersembunyi. BGN mewarisi spirit tempat yang bukan miliknya. Seperti sebuah orkestra yang memainkan konser di gereja bekas kuil. Ada disonansi yang tak terhindarkan.
BGN, di sisi lain, diuntungkan dengan mendapatkan gedung prestisius tanpa harus membangun dari nol. Namun kerugiannya tersembunyi. BGN mewarisi spirit tempat yang bukan miliknya. Seperti sebuah orkestra yang memainkan konser di gereja bekas kuil. Ada disonansi yang tak terhindarkan.
BGN datang dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebuah misi kemanusiaan yang mulia. Namun justru memulai babaknya di atas fondasi yang dibangun oleh kapitalisme korporasi. Ini adalah kontradiksi yang menggelitik. Lembaga yang bertugas memberi makan rakyat menempati gedung yang dulunya menjadi simbol akumulasi modal.
Politik Simbolik dan Relasi Kuasa
Lebih dalam lagi, peristiwa ini mengungkap relasi kuasa yang rumit antara negara dan BUMN. Telkom adalah BUMN. Tetapi ia juga perusahaan publik dengan pemegang saham. BGN adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Politik Simbolik dan Relasi Kuasa
Lebih dalam lagi, peristiwa ini mengungkap relasi kuasa yang rumit antara negara dan BUMN. Telkom adalah BUMN. Tetapi ia juga perusahaan publik dengan pemegang saham. BGN adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketika BGN meminta Telkom pindah melalui koordinasi dengan Danantara, kita menyaksikan hierarki tak tertulis. Negara, dalam wujud lembaga baru, memiliki prioritas atas BUMN. Sekalipun BUMN itu sendiri adalah milik negara. Ini bukan perampasan. Tapi pengingat bahwa pada akhirnya, kepentingan negara bisa menelikung logika korporasi kapan saja.
Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mempertanyakan mengapa BGN masih menyewa dan menyarankan pemanfaatan gedung BUMN.
Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mempertanyakan mengapa BGN masih menyewa dan menyarankan pemanfaatan gedung BUMN.
Pertanyaan yang tampak pragmatis ini sebenarnya adalah cermin dari pola pikir birokratis. Efisiensi di atas segalanya. Identitas dan sejarah adalah kemewahan yang tak perlu. Tapi bisakah sebuah institusi membangun kredibilitasnya di atas gedung yang ia rebut dari institusi lain? Apakah ini awal yang baik untuk BGN? Atau justru bayang-bayang yang akan terus menghantuinya?
Sebuah Refleksi Getir
Katakanlah BGN kelak menempati Graha Merah Putih. Para pegawainya akan berjalan di koridor yang sama. Menaiki lift yang sama. Melihat pemandangan kota yang sama dari jendela yang sama. Tapi gedung itu tidak akan pernah sama. Ia telah kehilangan jiwa lamanya. Dan belum tentu mendapatkan jiwa baru.
Sebuah Refleksi Getir
Katakanlah BGN kelak menempati Graha Merah Putih. Para pegawainya akan berjalan di koridor yang sama. Menaiki lift yang sama. Melihat pemandangan kota yang sama dari jendela yang sama. Tapi gedung itu tidak akan pernah sama. Ia telah kehilangan jiwa lamanya. Dan belum tentu mendapatkan jiwa baru.
Telkom akan membangun markas baru di gedung belakang yang lebih tinggi menjulang. Sebuah metafora yang nyaris terlalu sempurna. Lebih tinggi secara fisik. Tetapi mungkin lebih rendah secara simbolis.
Inilah tragedi dari setiap perpindahan yang dipaksakan oleh logika birokrasi. Kita mengorbankan apa yang tak terukur demi apa yang terukur. Kita kehilangan rumah untuk mendapatkan efisiensi. Dan dalam prosesnya, kita lupa bahwa sebuah gedung tidak hanya terdiri dari dinding dan atap. Tetapi juga dari cerita, ingatan, dan makna yang dibangun selama bertahun-tahun. Graha Merah Putih akan tetap berdiri. Tapi siapa yang akan mengenalinya?
Menempa Perlawanan Sekar Telkom
Jika manajemen Telkom terlalu cepat menekuk lutut di hadapan permintaan Danantara dan BGN. Maka Sekar Telkom harus menjadi benteng terakhir yang tidak bisa dibeli atau dibungkam. Ini bukan lagi soal nostalgia atau plakat peringatan. Ini adalah soal eksistensi dan martabat ribuan karyawan yang selama puluhan tahun membanting tulang di Graha Merah Putih.
Inilah tragedi dari setiap perpindahan yang dipaksakan oleh logika birokrasi. Kita mengorbankan apa yang tak terukur demi apa yang terukur. Kita kehilangan rumah untuk mendapatkan efisiensi. Dan dalam prosesnya, kita lupa bahwa sebuah gedung tidak hanya terdiri dari dinding dan atap. Tetapi juga dari cerita, ingatan, dan makna yang dibangun selama bertahun-tahun. Graha Merah Putih akan tetap berdiri. Tapi siapa yang akan mengenalinya?
Menempa Perlawanan Sekar Telkom
Jika manajemen Telkom terlalu cepat menekuk lutut di hadapan permintaan Danantara dan BGN. Maka Sekar Telkom harus menjadi benteng terakhir yang tidak bisa dibeli atau dibungkam. Ini bukan lagi soal nostalgia atau plakat peringatan. Ini adalah soal eksistensi dan martabat ribuan karyawan yang selama puluhan tahun membanting tulang di Graha Merah Putih.
Ketika Direksi dengan enteng menyebut ini optimalisasi aset. Sekar wajib menerjemahkannya dengan jujur. Ini adalah penggusuran psikologis masal.
Apa yang harus dilakukan Sekar?
Apa yang harus dilakukan Sekar?
Pertama, berani memanggil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk mempertanyakan keputusan Direksi yang dinilai abai terhadap dampak non-finansial terhadap karyawan. Ini bukan sekadar pindah kantor. Ini adalah perampasan ruang identitas kerja.
Sekar harus menuntut kajian independen mengenai dampak produktivitas, kesehatan mental, dan semangat kerja pasca-relokasi. Bukan omongan kosong manajemen. Tapi data yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika manajemen gagal, Sekar harus menggugat secara legal atas dasar constructive dismissal atau perubahan kondisi kerja sepihak.
Kedua, Sekar harus menolak narasi manis bahwa BGN adalah tamu yang baik. Tidak ada tamu yang mengusir tuan rumah dari rumahnya sendiri. Sekar wajib mendesak agar seluruh biaya pemindahan, renovasi, dan kompensasi ketidaknyamanan ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Bukan dibebankan pada kas Telkom.
Kedua, Sekar harus menolak narasi manis bahwa BGN adalah tamu yang baik. Tidak ada tamu yang mengusir tuan rumah dari rumahnya sendiri. Sekar wajib mendesak agar seluruh biaya pemindahan, renovasi, dan kompensasi ketidaknyamanan ditanggung sepenuhnya oleh APBN. Bukan dibebankan pada kas Telkom.
Jika negara memakai gedung ini. Negara harus membayar harga pasar penuh. Bukan harga sesama BUMN yang kerap jadi kompromi merugikan. Ini soal prinsip. Jangan sampai karyawan membayar subsidi terselubung untuk program MBG yang mulia. Tetapi dikerjakan di atas punggung pekerja Telkom.
Ketiga, dan ini yang paling cadas. Sekar harus membangun aliansi dengan Serikat Pekerja BUMN lain dan mengirimkan nota keberatan ke Ombudsman serta Komisi VI DPR. Kasus Graha Merah Putih adalah preseden berbahaya. Jika hari ini BGN bisa mengambil gedung Telkom, besok bisa giliran Pertamina, PLN, atau Bank Mandiri.
Ketiga, dan ini yang paling cadas. Sekar harus membangun aliansi dengan Serikat Pekerja BUMN lain dan mengirimkan nota keberatan ke Ombudsman serta Komisi VI DPR. Kasus Graha Merah Putih adalah preseden berbahaya. Jika hari ini BGN bisa mengambil gedung Telkom, besok bisa giliran Pertamina, PLN, atau Bank Mandiri.
Sekar tidak boleh diam. Ia harus menjadi penjaga gerbang yang mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap aset BUMN tidak boleh merusak hak-hak pekerja di dalamnya.
Terakhir, Sekar harus menggerakkan moral kolektif. Bukan dengan demo liar. Tetapi dengan surat terbuka kepada publik yang mengungkap seluk-beluk transaksi ini secara transparan. Biar publik tahu. Ada apa di balik relokasi ini? Apakah ini benar demi rakyat. Atau hanya akrobatik birokrasi belaka?
Sekar Telkom bukanlah orkestra penenang. Ia adalah alat penguji bagi keberanian korporasi. Jika Sekar diam, maka matilah sudah jiwa Telkom. Karena karyawan bukanlah boneka yang bisa dipindahkan seenaknya dari satu panggung ke panggung lain.
Terakhir, Sekar harus menggerakkan moral kolektif. Bukan dengan demo liar. Tetapi dengan surat terbuka kepada publik yang mengungkap seluk-beluk transaksi ini secara transparan. Biar publik tahu. Ada apa di balik relokasi ini? Apakah ini benar demi rakyat. Atau hanya akrobatik birokrasi belaka?
Sekar Telkom bukanlah orkestra penenang. Ia adalah alat penguji bagi keberanian korporasi. Jika Sekar diam, maka matilah sudah jiwa Telkom. Karena karyawan bukanlah boneka yang bisa dipindahkan seenaknya dari satu panggung ke panggung lain.
Mereka adalah subjek sejarah. Dan subjek sejarah tidak pernah menyerahkan rumahnya tanpa perlawanan yang kritis, keras, cadas dan menghunjam. Bila perlu lakukan secara membabi buta. Sekkaarrrr....!!!
(Penulis adalah Mantan Ketua DPD Corporate Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Periode 2007-2010)
Langganan:
Postingan (Atom)
Wawancara Imajiner: "Tekad Taubat Sang Koruptor dan Dahsyatnya Rayuan Iblis"
(Latar: Sebuah ruang tamu mewah di penthouse Jakarta, pukul 2 dini hari. Lampu redup, bayangan lilin berkedip di atas meja marmer. Di kursi ...
-
Islam (Arab: al-islām, الإسلام : "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama in...
-
1. Apakah orang yang sedang sekarat dapat melihat malaikat? 2. Kapankah manusia dihimpit di alam kuburnya dan apakah semua manusia akan me...



