Kamis, 05 Februari 2026

Perlawanan Aswaja terhadap Kaum Wahabi

Lembaga Dakwah PBNU (LD-PBNU) secara proaktif menolak dan meminta pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia karena dianggap mengancam tradisi lokal, keharmonisan umat, serta berpotensi memicu radikalisme dan tindakan takfiri. 

Perlawanan NU ini berakar pada perbedaan teologis dan budaya: NU mendukung Islam inklusif-tradisionalis, sementara Wahabi mendorong pemurnian Islam (salafi) yang sering membid'ahkan tradisi.

Berikut adalah poin-poin utama terkait NU melawan Wahabi:

Rekomendasi Pelarangan: LD-PBNU secara resmi meminta pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi, yang dianggap memicu bibit terorisme dan radikalisme.

Alasan Penolakan: Wahabi dianggap kaku, antitradisi (seperti tahlilan, maulid), dan sering melakukan takfiri (mengafirkan sesama muslim).

Sejarah Pendirian NU: Salah satu semangat didirikannya NU oleh KH Hasyim Asy'ari adalah untuk membendung paham Wahabi yang saat itu mulai masuk ke Nusantara.

Strategi Perlawanan: NU melakukan langkah-langkah struktural (rekomendasi formal) maupun kultural (menjelaskan bahaya Wahabi) untuk mengedukasi masyarakat, serta melakukan debat terbuka mengenai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Respon Tokoh: Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi, menegaskan bahwa penolakan difokuskan pada Wahabi takfiri yang tidak sesuai dengan konteks keindonesiaan.

Secara ringkas, perlawanan NU terhadap Wahabisme bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan keislaman yang moderat (wasathiyah). 

Sejarah Perlawanan

Terbentuknya Manhaj Ahli Sunah Wal Jama'ah (Aswaja) melalui organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sesunguhnya merupakan bagian dari sejarah perlawanan terhadap kaum Wahabi. 

Seperti dituturkan KH Abd. Muchith Muzadi, sang Begawan NU dalam kuliah Nahdlatulogi di Ma' had Aly Situbondo beberapa waktu lalu, jam'iyyah Nahdlatul Ulama didirikan atas dasar perlawanan terhadap dua kutub ekstrem pemahaman agama dalam Islam. Yaitu: kubu ekstrem kanan yang diwakili kaum Wahabi di Saudi Arabia dan ekstrem kiri yang sekuler dan diwakili oleh Kemal Attartuk di Turki, saat itu. 

Tidak mengherankan jika kelahiran Nahdlatul Ulama di tahun 1926 M sejatinya merupakan simbol perlawanan terhadap dua kutub ekstrem tersebut.

Fakta sejarah ini akan dapat digunakan untuk memprediksi kehidupan sosial keagamaan di masa-masa yang akan datang. Karena bagaimanapun juga, apa yang dilakukan oleh kaum Wahabi saat itu merupakan goresan noda hitam. Goresan noda hitam inilah yang kini mengubah wajah Islam yang sejatinya pro damai menjadi sangat keras dan mengubah Islam yang semula ramah menjadi penuh amarah.

Sebagaimana dimaklumi, kaum Wahabi adalah sebuah sekte Islam yang kaku dan keras serta menjadi pengikut Muhammad Ibn Abdul Wahab. Ayahnya, Abdul Wahab, adalah seorang hakim Uyainah pengikut Ahmad Ibn Hanbal. Ibnu Abd Wahab sendiri lahir pada tahun 1703 M/1115 H di Uyainah, masuk daerah Najd yang menjadi belahan Timur kerajaan Saudi Arabia sekarang. 

Dalam perjalanan sejarahnya, Abdul Wahab, sang ayah harus diberhentikan dari jabatan hakim dan dikeluarkan dari Uyainah pada tahun 1726 M/1139 H karena ulah sang anak yang aneh dan membahayakan tersebut. 

Kakak kandungnya, Sulaiman bin Abd Wahab mengkritik dan menolak secara panjang lebar tentang pemikiran adik kandungnya tersebut (as-sawaiq al-ilahiyah fi ar-rad al-wahabiyah). (Abdurrahman Wahid: Ilusi Negara Islam, 2009, hlm. 62).

Pemikiran Wahabi yang keras dan kaku ini dipicu oleh pemahaman keagamaan yang mengacu bunyi harfiah teks al-Qur'an maupun al-Hadits. Ini yang menjadikan Wahabi menjadi sangat anti-tradisi, menolak tahlil, maulid Nabi Saw, barzanji, manaqib, dan sebagainya. 

Pemahaman yang literer ala Wahabi pada akhirnya mengeklusi dan memandang orang-orang di luar Wahabi sebagai orang kafir dan keluar dari Islam. Dus, orang Wahabi merasa dirinya sebagai orang yang paling benar, paling muslim, paling saleh, paling mukmin dan juga paling selamat. 

Mereka lupa bahwa keselamatan yang sejati tidak ditunjukkan dengan klaim-klaim Wahabi tersebut, melainkan dengan cara beragama yang ikhlas, tulus dan tunduk sepenuhnya pada Allah Swt.

Namun, ironisnya pemahaman keagamaan Wahabi ini ditopang oleh kekuasaan Ibnu Saud yang saat itu menjadi penguasa Najd. Ibnu Saud sendiri adalah seorang politikus yang cerdas yang hanya memanfaatkan dukungan Wahabi, demi untuk meraih kepentingan politiknya belaka. 

Ibnu Saud misalnya meminta kompensasi jaminan Ibnu Abdul Wahab agar tidak mengganggu kebiasaannya mengumpulkan upeti tahunan dari penduduk Dir'iyyah. Koalisipun dibangun secara permanen untuk meneguhkan keduanya. Jika sebelum bergabung dengan kekuasaan, Ibnu Abdul Wahab telah melakukan kekerasan dengan membid'ahkan dan mengkafirkan orang di luar mereka, maka ketika kekuasaan Ibnu Saud menopangnya, Ibnu Abdul Wahab sontak melakukan kekerasan untuk menghabisi orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.

Pada tahun 1746 M/1159 H, koalisi Ibnu Abdul Wahab dan Ibnu Saud memproklamirkan jihad melawan siapapun yang berbeda pemahaman tauhid dengan mereka. Mereka tak segan-segan menyerang yang tidak sepaham dengan tuduhan syirik, murtad dan kafir. Setiap muslim yang tidak sepaham dengan mereka dianggap murtad, yang oleh karenanya, boleh dan bahkan wajib diperangi. Sementara, predikat muslim menurut Wahabi, hanya merujuk secara eklusif pada pengikut Wahabi, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Unwan al-Majd fi Tarikh an-Najd. Tahun 1802 M /1217 H, Wahabi menyerang Karbala dan membunuh mayoritas penduduknya yang mereka temui baik di pasar maupun di rumah, termasuk anak-anak dan wanita.

Tak lama kemudian, yaitu tahun 1805 M/1220 H, Wahabi merebut kota Madinah. Satu tahun berikutnya, Wahabi pun menguasai kota Mekah. Di dua kota ini, Wahabi mendudukinya selama enam tahun setengah. Para ulama dipaksa sumpah setia dalam todongan senjata. Pembantaian demi pembantaian pun dimulai.

Wahabi pun melakukan penghancuran besar-besaran terhadap bangunan bersejarah dan pekuburan, pembakaran buku-buku selain al-Qur'an dan al-Hadits, pembacaan puisi Barzanji, pembacaan beberapa mau'idzah hasanah sebelum khutbah Jumat, larangan memiliki rokok dan menghisapnya bahkan sempat mengharamkan kopi.

Tercatat dalam sejarah, Wahabi selalu menggunakan jalan kekerasan baik secara doktrinal, kultural maupun sosial. Misalnya, dalam penaklukan jazirah Arab hingga tahun 1920-an, lebih dari 400 ribu umat Islam telah dibunuh dan dieksekusi secara publik, termasuk anak-anak dan wanita. (Hamid Algar: Wahabism, A Critical Essay, hlm. 42). 

Ketika berkuasa di Hijaz, Wahabi menyembelih Syaikh Abdullah Zawawi, guru para ulama Madzhab Syafi'i, meskipun umur beliau sudah sembilan puluh tahun. (M. Idrus Romli: Buku Pintar Berdebat dengan Wahabi, 2010, hlm. 27). 

Di samping itu, kekayaan dan para wanita di daerah yang ditaklukkan Wahabi, acapkali juga dibawa mereka sebagai harta rampasan perang.

Di sini, setidaknya kita melihat dua hal tipologi Wahabi yang senantiasa memaksakan kehendak pemikirannya. Pertama, ketika belum memiliki kekuatan fisik dan militer, Wahabi melakukan kekerasan secara doktrinal, intelektual dan psikologis dengan menyerang siapapun yang berbeda dengan mereka sebagai murtad, musyrik dan kafir. 

Kedua, setelah mereka memiliki kekuatan fisik dan militer, tuduhan-tuduhan tersebut dilanjutkan dengan kekerasan fisik dengan cara amputasi, pemukulan dan bahkan pembunuhan. 

Ironisnya, Wahabi ini menyebut yang apa yang dilakukannya sebagai dakwah dan amar maruf nahi mungkar yang menjadi intisari ajaran Islam.

Membanjirnya buku-buku Wahabi di Toko Buku Gramedia, Toga Mas, dan sebagainya akhir-akhir ini, hemat saya, adalah merupakan teror dan jalan kekerasan yang ditempuh kaum Wahabi secara doktrinal, intelektual dan sekaligus psikologis terhadap umat Islam di Indonesia. 

Wahabi Konoha

Wahabi Indonesia yang merasa masih lemah saat ini menilai bahwa cara efektif yang bisa dilakukan adalah dengan membid'ahkan, memurtadkan, memusyrikkan dan mengkafirkan orang yang berada di luar mereka. 

Jumlah mereka yang minoritas hanya memungkinkan mereka untuk melakukan jalan tersebut di tengah-tengah kran demokrasi yang dibuka lebar-lebar untuk mereka.

Ada keyakinan seyakin-yakinnya jika suatu saat nanti kaum Wahabi di negeri ini memiliki kekuasaan yang berlebih dan kekuatan militer di negeri ini, mereka akan menggunakan cara-cara kekerasan dengan pembantaian dan pembunuhan terhadap sesama muslim yang tidak satu paham dengan mereka. 

Jika wong NU, jam'iyyah Nahdlatul Ulama, dan ormas lain yang satu barisan dengan keislaman yang moderat dan rahmatan lil alamien tidak mampu membentenginya, dapat dibayangkan, Indonesia kelak akan menjadi Arab Saudi jilid kedua. 

Tidak dapat dibayangkan betapa mirisnya jika para kiai dan ulama kita kelak akan menjadi korban pembantaian kaum Wahabi, terutama ketika mereka sedang berkuasa di negeri ini. Naudzubillah wa tsuma naudzubilah min dzalik.

Wallahualam. **

Selasa, 03 Februari 2026

Ibnu Taimiyah Membolehkan Tahlilan, Mengapa Kaum Wahabi Mengingkari?

Ibnu Taimiyah (Ulama rujukan kaum Wahabi) membolehkan pengiriman pahala amal (doa, zikir, bacaan Al-Qur'an) kepada mayit, termasuk pahala ibadah fisik seperti puasa dan shalat, dan menganggapnya sebagai amalan saleh yang diterima Allah SWT, meskipun ia mengakui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal sampainya amalan fisik. 

Ia berpendapat bahwa berkumpul untuk berzikir dan berdoa bagi orang yang sudah meninggal (Tahlilan) adalah mulia, dan pahala zikir keluarga akan sampai ke mayit jika dihadiahkan. 

Namun, perlu dicatat bahwa bentuk tahlilan massal seperti yang dikenal di Nusantara mungkin muncul setelah masa hidupnya, meskipun dasarnya tetap dibenarkan olehnya.

Inti Pendapat Ibnu Taimiyah:

Pahala Sampai:
Ibnu Taimiyah meyakini bahwa pahala ibadah (terutama doa, istighfar, zikir, sedekah) dari yang hidup akan sampai kepada mayit, dan ini adalah mazhab mayoritas ulama.

Amalan Mulia:
Berkumpul untuk zikir, membaca Al-Qur'an, dan berdoa untuk mayit adalah amal saleh yang berpahala, memberikan ketenangan dan rahmat dari Allah.

Dasar Dalil:
Ia mendasarkan pemikirannya pada Al-Qur'an dan hadits, dan mengutip ulama lain seperti Imam Ahmad, Abu Hanifah, serta sebagian Malik dan Syafi'i yang membolehkan hal ini.

Penerimaan Zikir:
Secara khusus, ia menyatakan bahwa zikir (tasbih, takbir, tahmid) yang dibaca keluarga dan dihadiahkan kepada mayit akan sampai kepadanya.
Konteks Tahlilan Nusantara:

Tradisi Internasional:
Ulama kontemporer seperti Gus Baha menjelaskan bahwa pemikiran Ibnu Taimiyah mendukung tahlilan sebagai praktik keagamaan yang diakui secara luas, bukan sekadar tradisi lokal.

Bukan Bid'ah:
Pandangan Ibnu Taimiyah (bersama ulama lain seperti Syaukani) menunjukkan bahwa tahlilan memiliki landasan keilmuan dan dalil yang kuat, sehingga tidak bisa dianggap bid'ah yang sesat.

Meskipun Ibnu Taimiyah tidak secara eksplisit membahas tata cara tahlilan seperti yang ada di Indonesia (karena praktik tersebut mungkin berkembang kemudian), prinsip dasarnya — bahwa pahala zikir dan doa akan sampai kepada mayit — sangat sesuai dengan ajaran Ibnu Taimiyah. Beliau memandang kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan ibadah yang diterima di sisi Allah.

Pernah populer di Mekah dan Madinah

Ini Bukti Kalau Tahlilan Pernah Populer Di Mekkah dan Madinah Sebelum Datang Wahabi.

​Mempersoalkan Tahlilan sebagai amalan bit’ah dan sia-sia terus mengemuka. Perdebatan so’al kegiatan yang biasa dilakukan selama 7 hari sejak kematian seseorang tak kunjung berhenti seiring dengan semarak kegiatan tersebut yang digelar oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Untuk menjawab polemik tak berkesudahan tersebut, maka dilakukanlah upaya membongkar literatur yang dapat mengungkap tentang sejarah tahlilan. Hingga akhirnya terungkap fakta yang mencengangkan ternyata tahlilan pernah dilakukan Sahabat Nabi dan Salafus Shaleh. 

Sebuah kesaksian diungkap oleh seorang Ulama besar Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syafi’i rahimahullah. Salah satu pengarang kitab tafsir Jalalain itu di dalam al-Hawi lil-Fatawi menceritakan bahwa kegiatan ‘tahlilan’ berupa memberikan makan selama 7 hari setelah kematian merupakan amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh umat Islam di Makkah maupun Madinah. 

Hal itu berlangsung hingga masa beliau :

أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة، فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة إلى الآن، وأنهم أخذوها خلفا عن سلف إلى الصدر الأول

“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah. 

Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam. 

Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [1]

Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal perkataan Imam As-Suyuthi :

أن سنة الإطعام سبعة أيام بلغني و رأيته أنها مستمرة إلى الأن بمكة والمدينة من السنة 1947 م إلى ان رجعت إلى إندونيسيا فى السنة 1958 م. فالظاهر انها لم تترك من الصحابة إلى الأن وأنهم أخذوها خلفاً عن سلف إلى الصدر الإول. اه. وهذا نقلناها من قول السيوطى بتصرفٍ. وقال الإمام الحافظ السيوطى : وشرع الإطعام لإنه قد يكون له ذنب يحتاج ما يكفرها من صدقةٍ ونحوها فكان فى الصدقةِ معونةٌ لهُ على تخفيف الذنوب ليخفف عنه هول السؤل وصعوبة خطاب الملكين وإغلاظهما و انتهارهما.

“Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi kepadaku dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. 

HAl ini dinukil dari perkataan Imam al-Hafidz as-Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan sebuah penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuan baginya untuk meringankan dosanya agar diringankan baginya dahsyatnya pertanyaan kubur, sulitnya menghadapi menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya”. [2]

Istilah 7 hari sendiri didasarkan pada riwayat shahih dari Thawus yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat tersebut juga atas taqrir dari Rasulullah, sebagian juga mengatakan hanya dilakukan oleh para sahabat dan tidak sampai pada masa Rasulullah.
_____________________
[1] al-Hawi al-Fatawi [2/234] lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi.
[2] Kasyful Astaar lil-‘Allamah al-Jalil Muhammad Nur al-Buqir, beliau merupakan murid dari ulama besar seperti Syaikh Hasan al-Yamani, Syaikh Sayyid Muhammad Amin al-Kutubi, Syaikh Sayyid Alwi Abbas al-Maliki, Syaikh ‘Ali al-Maghribi al-Maliki, Syaikh Hasan al-Masysyath dan Syaikh Alimuddin Muhammad Yasiin al-Fadani.

Perlawanan Aswaja terhadap Kaum Wahabi

Lembaga Dakwah PBNU (LD-PBNU) secara proaktif menolak dan meminta pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia karena dianggap m...